Alasan Pemerintah Memperpanjang Izin Tambang Freeport Hingga Akhir Juli 2018

0
683
Ilustrasi. (Aktual.com)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 31 Juli 2018. Keputusan tersebut merevisi SK IUPK Nomor 413K/30/MEM/2017.

“Intinya bahwa SK 413 direvisi dalam rangka memberikan IUPK operasi produksi kepada PT Freeport Indonesia. Dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya SK 413 sama dengan yang kemarin sampai dengan 31 Juli 2018,” terang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono di kantornya, Rabu (4/7).

Gatot pun menuturkan ada beberapa faktor yang dipertimbangkan pemerintah sehingga memperpanjang izin IUPK untuk Freeport.

“Karena memang ada beberapa hal yang dalam proses penyelesaian, yang utamanya dalam rangka menyelesaikan aspek lingkungan antara KLHK, dan tim Freeport, serta tim Inalum yang meminta untuk artinya diberikan kesempatan menyelesaikan itu,” ujarnya.

Top Mortar gak takut hujan reels

Namun, kendati demikian Gatot memastikan bahwa penyelesaian masalah divestasi, smelter, dan perpanjangan operasi sudah mencapai tahap final.

“Tetapi yang untuk lingkungan diperlukan waktu, sehingga kita memberikan waktu kembali, tetapi waktu itu hanya satu bulan untuk PT Freeport dan Inalum bisa menyelesaikan. Sampai 31 Juli 2018,” tambahnya.

Bersamaan dengan itu, ungkap Gatot, pemerintah juga menargetkan negosiasi divestasi saham bakal rampung sebelum 31 Juli 2018.

“Kita harap semua (proses transaksi divestasi saham) itu selesai sebulan,” tutup Gatot.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.