Perbedaan Franchise, Lisensi dan Business Opportunity (BO)

0
3804
Ilustrasi franchise. (IST)
Pojok Bisnis

 

Franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian franchise. Atau dengan kata lain Franchise dapat diartikan sebagai Hak yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee berupa Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Business Format

Lisensi adalah hak yang diberikan oleh licensor (pemberi lisensi) kepada licensee (penerima lisensi) untuk menggunakan hak kekayaan intelektualnya saja tanpa pemberian hak untuk menggunakan format bisnis dari pemberi license. Atau dengan kata lain License dapat diartikan sebagai Hak yang diberikan oleh licensor kepada licensee berupa Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) saja. HAKI terdiri dari beberapa unsur yaitu : Hak Cipta, Merek, Paten, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Sirkuit Terpadu dan Varietas Tanaman Unggul

Sedangkan BO (Business Opportunity) atau Kemitraan adalah Suatu kesempatan usaha dengan menggunakan produk/ alat/metode dari pengusaha pemberi (penjual) paket B.O. Dimana pada umumnya penerima BO diminta untuk membayar paket BO yang di dalamnya termasuk: materi untuk initial start-up usaha serta harga BO dimaksud. Pada konsep BO umumnya tidak ada kewajiban bagi pembeli BO untuk menggunakan HAKI (Misalnya merek, karena merek merupakan salah satu unsur HAKI) dari penjual BO.

Top Mortar gak takut hujan reels
  1. Bolehkah saya menawarkan usaha kemitraan ini sebagai waralaba/franchise.

Kebetulan saat ini Indonesia sudah memiliki peraturan yang mengatur tentang waralaba, Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007. Berdasarkan peraturan tersebut dinyatakan bahwa suatu usaha yang termasuk dalam usaha Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

Memiliki Ciri Khas Usaha;

Yang dimaksud dengan “ciri khas usaha” adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.

Terbukti sudah memberikan keuntungan;

Yang dimaksud dengan “terbukti sudah memberikan keuntungan” adalah menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki yang kurang lebih 5 tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.

Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;

Yang dimaksud dengan “standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis” adalah usaha tersebut sangat membutuhkan standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operasional Prosedur).

Mudah diajarkan dan diaplikasikan;

Yang dimaksud dengan “mudah diajarkan dan diaplikasikan” adalah mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.

Adanya dukungan yang berkesinambungan;

Yang dimaksud dengan “dukungan yang berkesinambungan” adalah dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.

Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

Yang dimaksud dengan “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar” adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek dan/atau hak cipta dan/atau paten dan/atau lisensi dan/atau rahasia dagang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.

Selain memenuhi kriteria di atas, sebuah perusahaan Waralaba di Indonesia wajib memiliki STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba). Oleh karena itu, apabila konsep yang ingin Bapak jual kepada masyarakat adalah konsep kerjasama waralaba, maka sebaiknya Bapak perlu memiliki STPW terlebih dahulu baru menjualnya dengan istilah Waralaba/Franchise.

Namun apabila konsep yang Bapak ingin jual kepada masyarakat adalah berupa kemitraan/BO, sebaiknya jangan menawarkannya sebagai waralaba/franchise. Hal ini tidak baik buat image bisnis Bapak kedepannya di mata masyarakat, juga tidak baik bagi industri franchise. Karena apabila tetap melakukan itu, akan menimbulkan kebingungan di masyarakat terutama yang membeli bisnis Bapak.

Oleh karena itu, sejak awal sebaiknya Bapak tegas menyatakan bahwa paket bisnis yang Bapak tawarkan apakah itu kemitraan atau franchise.

  1. Bagaimana caranya agar usaha kemitraan ini bisa berkembang ke setiap kota.

Untuk dapat mengembangkan usaha Tahu Krispi Primarasa  ke setiap kota dengan cepat, memang pilihannya dengan kemitraan, franchise atau lisensi seperti yang telah dibahas sebelumnya. Namun hal lain yang cukup penting untuk diperhatikan tidak hanya sekedar cepat berkembang dengan buka diberbagai kota saja, namun hal lain yang juga penting adalah ketahanan bisnis tersebut dalam jangka panjang. Jadi dengan kata lain berkembang ke setiap kota itu baik, namun lebih baik lagi kalau yang sudah berkembang bisa terus bertahan eksistensinya.

Oleh karena itu, untuk dapat mengembangkan lebih lanjut ada 3 hal yang perlu Bapak perkuat, yaitu :

  • Branding

Yang dimaksud dengan branding di sini adalah segala seuatu kegiatan yang berorientasi untuk meningkatkan value dari brand yang Tahu Krispi Primarasa. Tujuannya agar lebih banyak lagi masyarakat yang mengenal brand tersebut. Sehingga harapan akhirnya agar brand ini bisa menjadi top of mind di kalangan masyarakat pecinta kuliner.

  • Training

Yang dimaksud dengan training di sini adalah segala kegiatan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia yang menjalankan sistem di outlet Bapak. Sistem yang dimaksud di sini adalah sistem operasional, administrasi serta yang paling penting adalah sistem pemasaran agar produk tahu krispi ini terjual lebih banyak.

  • Marketing

Yang dimaksud dengan marketing di sini adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan pemasaran paket kemitraan Tahu Krispi Primarasa. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencari mitra yang lebih luas agar lebih banyak lagi lokasi yang bisa menjual produk Tahu Krispi Primarasa.

  • Research & Development

Yang dimaksud dengan research & development di sini adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk melakukan inovasi baik terhadap konsep bisnis, produk, cara pemasaran, cara operasional, hingga sistem-sistem pendukung lainnya. Riset inilah yang nanti akan menentukan apakah bisnis Tahu Krispi Primarasa bisa bertahan terus terhadap trend permintaan masyarakat, terhadap kompetitor, terhadap fluktuasi harga, dan lain sebagainya.


  1. Minta info seminar atau pelatihan tentang waralaba.

Mengenai info seminar atau pelatihan tentang waralaba, Bapak dapat melihat informasi update-nya pada web kami di www.konsultanwaralaba.com atau dengan mengirimkan email ke franchiseconsultant@ifbm.co.id untuk meminta jadwal terdekat pelatihan tentang waralaba. Demikian penjelasan yang dapat saya berikan atas pertanyaan Bapak Imam, semoga bermanfaat.

Salam Franchise,

 

Oleh: Wahdi Fakhrozy

  1. Franchise Academy Network

Podomoro City Ruang Kantor GSA Blok B/8DH.

Jl. S Parman.  Jakarta Barat 11460

 

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.