Tim Hukum Nasional Mengancam Demokrasi, Kebebasan Bicara dan Pers

0
12523
Pojok Bisnis

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan, pemerintah akan membentuk tim hukum nasional. Tim itu bertugas untuk mengkaji tindakan atau ucapan dar itokoh-tokoh tertentu yang bisa dianggap melanggar aturan hukum. Tim tersebut bertugas mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu.

“Siapa pun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum,” kata Wiranto di Jakarta, Selasa (07/05/2019).

Tim itu berisi pakar-pakar, seperti pakar hukum tata negara, para profesor, dan doktor berbagai universitas. Mantan Panglima ABRI ini juga mengaku telah berkomunikasi dengan para pakar tersebut. Wiranto menegaskan, tim ini dibentuk agar mereka yang menyebarkan hasutan atau ujaran kebencian diberikan sanksi yang tegas. Termasuk makian kepada presiden sebagai kepala negara.

“Cercaan, makian terhadap Presiden yang masih sah sampai nant iOktober tahun ini, itu sudah ada hukumnya, ada sanksinya,” tambahnya.

PT Mitra Mortar indonesia

Wiranto menyebut, hal-hal seperti itu membuat kenyamanan masyarakat terganggu, baik sebelum atau sesudah Pemilu menjadi ikut terganggu. Ia mengatakan pelanggaran yang dimaksud tak hanya sebata sinsiden di dunia nyata tetapi juga di media sosial.

“Tidak perlu ragu-ragu lagi, sehingga nanti merupakan titik pengingat bagi pihak-pihak tertentu jangan seenaknya di negeri yang ada dasar hukum ini,”katanya.

Pengamat Politik Universitas Indonesia, Syahrul Hidayat mengatakan masyarakat saat ini mengertiakan kekhawatiran para tokoh dalam hal berpendapat. Tapi pemerintah harusbijak juga jika masyarakat saat ini sudah sangat dewasa sehingga tidak harus diatur-atur instansi sehingga masyarakat tidak pernah menjadi subjek.

“Demokrasi itu esensinya masyarakat penentu suara akhir dan tiap orang bebas untuk berbicara,” tegasnya.

Terkait pemerintah gusar atas pendapat tokoh yang mengkritisi pemerintah, Syahru lmenegaskan jika orang tersebut bicara tidak benar, toh masyarakat yang nanti akan menghukumnya, salah satunya tidak memilihnya jika ikut dalam kontestasi politik seperti Pemilu, Pileg atau Pilkada.

Memang pemerintah juga memiliki hak, jika orang tersebut benar terbukti membuat kegaduhan, menghasut public order, mengganggu public hokum baru bertindak. Namun berapa banyak aparat, pemerintah, masyarakat mengertiakan Public Order seperti yang berlaku di negara-negara maju.

“Saya rasa masyarakat banyak belum paham, tapi jika pemerintah memposisikan sebagai pemantau Public Order, siapa yang memantau?. Di negara maju seperti Inggris misalnya masyarakat bebas bicara namun jika sudah menghasut, bicara bohong, jika maju pemilihan, pasti masyarakat tidak akan pilih (sanksi sosial) setelah itu baru hukum bertindak,” jelasnya.

Terkait akan dibantuknya tim hukum nasional, Syahrul menilai jika hanya sebatas ide, wacana tidak masalah, namun jika sampai memiliki implikasi hukum tentu ini bisa mengancam demokrasi.

 

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.