Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Pedagang Pasar Senen Boleh Jual Stok Baju Bekas

Pedagang Pasar Senen Boleh Jual Stok Baju Bekas

0

Jakarta – Pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen, Jakarta, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pedagang berjualan pakaian bekas impor hingga stok habis.

“Yang pasti dari pemerintah beritikad baik. Pedagang juga beritikad baik. Jadi kalau produknya habis, ya kita tinggal bicara maunya seperti apa karena masalah ini enggak bisa satu dua hari,” kata koordinator pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen, Jakarta, Rifai Silalahi usai dialog bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (39/3).

Rifai menyampaikan dialog terbatas yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut membahas solusi yang ditawarkan pemerintah kepada pedagang yang terkena dampak larangan penjualan pakaian bekas impor. Termasuk solusi dari pemerintah agar pedagang menghabiskan seluruh stok pakaian bekas impor yang dimilikinya.

“Dialog kita dengan menteri adalah kita dikasih solusi untuk menghabiskan barang yang ada sambil kita bertemu lagi untuk menindaklanjuti kelanjutannya seperti apa,” ungkapnya.

Inisiatif kedua menteri untuk datang langsung ke Pasar Senen, disebutnya,segera ditindaklanjuti dengan pertemuan berikutnya untuk menemukan solusi jangka panjang mengenai nasib sekitar 1.500 pedagang barang bekas impor yang ada di Pasar Senen maupun daerah lainnya.

“Intinya ini adalah solusi yang kita minta. Untuk sementara barang-barang yang sudah ada di kita, dihabiskan sambil menunggu undangan lebih lanjut dari Kemendag dan Kemenkop,” tutur dia.

Adapun Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berjanji untuk menyiapkan solusi terbaik bagi para pedagang yang terdampak larangan larangan penjualan pakaian impor bekas.

“Silakan stoknya dikejar sampai habis. Kalau sudah berhenti kita diskusi agar gimana kedepannya teman-teman pedagang nanti agar dagangan makin bagus rezekinya juga,” ucap Mendag Zulkifli Hasan.

Hal senada juga disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten yang menyebut perlu pertemuan lanjutan untuk menentukan langkah berikut. Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melindungi UMKM pelaku atau produsen pakaian lokal yang terdampak dari maraknya perdagangan pakaian bekas impor.

“Setelah stok barang pakaian bekas impor habis, Kemenkop UKM akan memberi pendampingan dan mengarahkan agar para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal,” ucap Menteri Teten.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Exit mobile version