Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang, Ini Komentar Politisi  

0
450
Pojok Bisnis

Pemerintah secara resmi menetapkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing), baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Keputusan pemerintah tersebut mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Menurutnya, langkah pemerintah membubarkan dan menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang tepat. “Pembubaran FPI bukan urusan politik, melainkan menyangkut ketidaktertiban dan tindakan provokasi yang terjadi di tengah masyarakat. Dengan adanya keputusan ini, kami mengimbau juga pada para mitra di Komisi III DPR RI seperti Kemenkumham, dan polisi untuk segera memproses dan memastikan bahwa pelaksanaan dari kebijakan ini terlaksana dengan baik di daerah,” katanya.

Senada dengan Sahroni, Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mendukung penuh langkah pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Menurutnya, keputusan tersebut bentuk tanggung jawab pemerintah menjaga kebhinnekaan. “Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang,” kata Ahmad Basarah lewat siaran pers.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mempertanyakan kesesuaian mekanisme pembubaran FPI dengan ketentuan yang tertuang di peraturan perundang-undangan. “Kami mempertanyakan apakah Pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis , penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum,” ujar politisi yang akrab disapa Habib itu.

PT Mitra Mortar indonesia

 

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan