Pada dasarnya ada beberapa cara untuk mendapatkan modal tambahan. Yang pertama adalah modal sendiri dan yang kedua adalah modal pihak lain. Penerapannya sendiri bisa bermacam-macam. Kalau saya baca penjelasan Anda, yang menjadi kendala lebih kepada penambahan modal sendiri karena dana yang dimiliki Anda terbatas. Nah, kalau begitu bagaimana kalau Anda coba alternatif pihak lain?
Apakah Anda takut dengan kendala jaminan? Atau Anda takut tidak bisa bayar kalau nanti tidak sukses lalu meninggalkan hutang? Tenang saja, modal pihak lain itu sebenarnya tidak harus selalu dari bank kan? Dan tidak selalu modal yang didapat dari bank itu memerlukan jaminan. Tentu saja dengan catatan modal yang Anda butuhkan tidak terlalu besar, misalnya hanya Rp 5 juta. Anda bisa mengajukan pembiayaan dengan sistem qardh ke bank syariah.
Selain dari bank, sebenarnya banyak alternatif pembiayaan dari pihak lain. Misalnya saja koperasi, atau pegadaian. Bahkan sebenarnya Anda bisa saja mencari pemodal perorangan untuk diajak menanamkan modal/berinvestasi dengan sistem bagi hasil hingga Anda tidak perlu khawatir untuk berhutang dan bisa fokus untuk pengembangan usaha.
Oleh: Rakhmi Permatasari
Perencana Keuangan Safir Senduk & Rekan