Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Tips & Trik Ayo, Patenkan Merek dan Penemuan Anda!

Ayo, Patenkan Merek dan Penemuan Anda!

0
Ilustrasi. (Istimewa)

Berempat.com – Kesadaran UKM pada pentingnya mendaftarkan merek memang belum sepenuhnya tumbuh. Hal itu dikatakan langsung oleh Founder ACACIA, Muhammad Faisal. Di lain sisi, rupanya kesadaran akan mematenkan sebuah penemuan pun tak bisa dikatakan lebih baik. Mengacu pada data tahun 2013 yang didapatkan dari situs HKI, jumlah permohonan paten yang masuk berjumlah sekitar 7.712.

Angka tersebut terbagi atas pemohon asing yang berjumlah 6.830 dan pemohon lokal yang hanya berjumlah 882. Jadi, boleh dibilang jika hampir 89% permohonan paten datang dari pihak asing, sementara sisanya yang sangat sedikit adalah lokal.

“Memang, bila dilihat secara grafik baik untuk merek maupun paten sudah bisa dikatakan mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, bila mengacu pada persentase yang ada berdasarkan data di tahun 2013, maka bisa dikatakan bila awareness untuk urusan paten masih sangatlah kurang,” ungkapnya.

Untuk pemohon paten di negara masih dipimpin oleh Amerika, diikuti Jepang, Korea, Tiongkok, dan German. Sementara itu, peneliti-peneliti lokal masih banyak yang belum mendaftarkan paten. Kendati demikian, kenyataannya di beberapa universitas sudah ada yang menjadi pemohon. Hanya saja angkanya masih sangat minim.

Menurut Faisal, minimnya angka pemohon lokal tak bisa dilepas dari paradigma kita selama ini yang berbeda dengan negara-negara maju. Karena di negara maju sendiri, sebelum benar-benar menerjunkan penemuan ke pasar seseorang sudah lebih dulu mendaftarkan patennya.

“Salah satu upaya yang dilakukan oleh HKI sekarang ini adalah banyaknya kantor HKI yang memberi support perguruan tinggi. Dan kami pun selaku konsultan selalu berupaya mensosialisasikan kepada para UKM, universitas, sampai dengan perusahaan-perusahaan supaya melek pada pendaftaran paten. Jangan sampai ketika sudah riset dan berhasil mendapatkan beberapa penemuan, tapi yang mendaftarkah patennya justru pihak lain,” terangnya.

Paten itu berhubungan dengan lisensi. Oleh karena itu mendaftarkan paten sangat penting karena paten merupakan salah satu kekayaan intelektual kita. Sebab, untuk mendapatkan suatu lisensi biasanya seseorang perlu mendapatkannya dari hasil riset terlebih dahulu dan memakan waktu yang tidak sebentar.

Untuk memahami syarat yang harus dipenuhi, pemohon akan terbagi menjadi dua, yaitu pemohon perorangan dan badan hukum/perusahaan.

Syarat Perorangan:

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi KTP Inventor
  3. Surat Penyerahan Hak (dari Inventor ke Pemohon)
  4. Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
  5. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
  6. Klaim yang terkandung dalam invensi;
  7. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
  8. pelaksanakan invensi;
  9. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi;
  10. Abstrak invensi.

Syarat Badan Hukum/Perusahaan:

  1. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan (Sebagai Pemohon)
  2. Fotokopi KTP Inventor
  3. Fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah dilegalisir oleh Notaris
  4. Fotokopi NPWP Perusahaan
  5. Surat Penyerahan Hak (dari Inventor ke Pemohon)
  6. Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
  7. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
  8. Klaim yang terkandung dalam invensi;
  9. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
  10. pelaksanakan invensi;
  11. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi;
  12. Abstrak invensi.

Proses dari pendaftaran sampai dengan mendapat sertifikat akan cenderung lama, yaitu antara 3–4 tahun. Dan untuk perlindungannya sendiri bisa sampai 20 tahun. Tapi, untuk paten sendiri setelah lewat masa 20 tahun, maka otomatis akan menjadi public domain.

Lalu, kalau ditanya apa keuntungan mendaftarkan paten, tentu jawabannya banyak. Salah satunya adalah kita bisa mendapatkan hak eksklusif dari pendaftaran tersebut. Hak eksklusif tersebut bisa berupa menjual sendiri dan melarang orang lain untuk menggunakan lisensi kita, atau memberikan lisensi kepada pihak lain.

“Jadi segera patenkan penemuan Anda karena negara pun memang sudah memfasilitasi untuk melindungi kreatifitas para penemu dengan melakukan pendaftaran. Tanpa pendaftaran maka tidak ada perhitungan,” tutup Faisal.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version