Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Tips & Trik Aspek Hukum Pakai Logo Nasional dan Produksi Atribut TNI Secara Bebas

Aspek Hukum Pakai Logo Nasional dan Produksi Atribut TNI Secara Bebas

0
Kaos logo nasional (dok bukalapak.com)

 

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara. Sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dijerat dengan hukuman tindak pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000, sebagai mana disebutkan dalam UU No.24 Tahun 2009.

Dari ketentuan tersebut di atas, mengisyaratkan bahwa desain nasionalis meskipun hasil karya masyarakat umum dan menjadi gambar best seller dari usaha yang Anda jalankan, berpotensi akan menimbulkan masalah hukum. Oleh karenanya saya menyarankan desain-desain tersebut seperti yang Anda jelaskan di atas, sebaiknya di re-design tanpa mengubah pesan yang ingin disampaikan, setidaknya tidak termasuk dalam kategori produk yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku, demi menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu terkait atribut tentara itu dibuat khusus atau spesifik untuk isntansi yang bersangkutan. Karenanya hanya instansi yang bersangkutan yang dapat memberikan izin kepada percetakan atau konveksi untuk mencetak dan memproduksi atribut yang berkaitan dengan instansi yang bersangkutan. Dengan kata lain tidak dibenarkan seseorang yang tidak memiliki izin dan tidak berkaitan dengan instansi yang bersangkutan, memesan, mencetak, memproduksi, maupun menjual atribut yang berlaitan dengan tentara. Katentuan mengenai hal tersebut diatur dalam peraturan Dinas Ketentaraan.

Mengacu pada poin di atas, ada baiknya sebelum Anda menerima atau menolak order pencetakan atribut tentara yang dimaksud, Anda bisa menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan perihal izin yang dimiliki dari pihak yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk menghidari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penertiban dari instansi tentara tersebut di kemudian hari.

Sementara apabila atribut tentara yang dimaksud, bukan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), maka perbuatan itu termasuk dalam kriteria plagiator atau seseorang yang menjiplak karya milik orang lain dan mejadikannya seolah karya sendiri. Plagiat bisa dianggap sebagai tindak pidan karena mencuri hak cipta orang lain yang bisa dijerat pasal 76 s/d 95 UU No.15 Tahun 2001 mengenai merek. Demikian jawaban yang bisa saya berikan.

 

Oleh: Loeky LH Harahap, SH,

Harahap, Mahendra & Partners Advocates and Counsellors at Law

Plaza Karinda B-1 No.9 Jl. Karang Tengah Raya

Lebak Bulus, Jakarta Selatan 12440

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version