Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis KPU Pastikan Rekapitulasi Suara Pemilu Serentak 2024 Menggunakan Formulir C.Hasil Plano, Bukan...

KPU Pastikan Rekapitulasi Suara Pemilu Serentak 2024 Menggunakan Formulir C.Hasil Plano, Bukan Sirekap

0
Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Peserta Pemilu Serentak 2024, di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2)/RMOL

KPU Pastikan Rekapitulasi Suara Pemilu Serentak 2024 Menggunakan Formulir C.Hasil Plano, Bukan Sirekap di tingkat nasional akan mengacu pada data manual yang tercatat pada formulir C.Hasil. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan hasil suara Pemilu Serentak 2024 yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/2).

KPU Pastikan Rekapitulasi Suara Pemilu Serentak 2024 Akan Mengikuti Data Manual Yang Tercatat Dalam Formulir C.Hasil Plano, Bukan Menggunakan Data Sirekap

Hasyim menjelaskan, “Jika terdapat ketidaksesuaian pembacaan data, formulir yang diunggah tetap akan menjadi acuan dalam rekapitulasi.”Sebagai anggota KPU RI selama dua periode, Hasyim memastikan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Serentak 2024 di tingkat nasional tidak akan menggunakan data yang terdapat dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). Menurutnya, hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C.Hasil Plano, yang merupakan data asli yang dikerjakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan menjadi dasar dalam rekapitulasi.”Dalam proses rekapitulasi ini, dasar yang kami gunakan adalah formulir hasil rekapitulasi dari semua tingkatan, baik itu dari PPLN atau provinsi, yang masih berada dalam sampul tersegel. Kami akan membuka dan memeriksa bersama-sama di forum ini,” jelas Hasyim. Oleh karena itu, Hasyim menegaskan bahwa angka perolehan suara yang tercatat dalam Sirekap mungkin tidak selaras dengan yang terdapat dalam formulir C.Hasil Plano.

Namun, Hasyim memastikan bahwa dokumen Form C.Hasil Plano yang dimasukkan ke dalam Sirekap adalah benar dan sesuai dengan hasil penghitungan suara di TPS. “Ukuran yang tetap digunakan adalah foto dalam proses publikasi. Koreksi dilakukan jika terdapat anomali dalam unggahan. Kita akan memeriksa dengan membandingkan unggahan foto yang diunggah dalam Sirekap,” tambah Hasyim. KPU menjamin bahwa rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024 akan dilakukan dengan mengacu pada formulir C.Hasil Plano, bukan menggunakan data Sirekap. Keputusan ini didasarkan pada keaslian data yang tercatat dalam formulir hasil rekapitulasi dari semua tingkatan, memastikan keabsahan dan keakuratan hasil penghitungan suara di setiap TPS.

Exit mobile version