Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Berpartisipasi Dalam Pemilu 2024: KawalPemilu2024, Bijak Memilih, dan Warga Jaga Suara

Berpartisipasi Dalam Pemilu 2024: KawalPemilu2024, Bijak Memilih, dan Warga Jaga Suara

0
Berpartisipasi Dalam Pemilu 2024: KawalPemilu2024, Bijak Memilih, dan Warga Jaga Suara (Dok Foto, Sumber: Antara)

Lembaga Survei Indonesia (LSI) baru-baru ini merilis hasil survei terkait elektabilitas calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Dalam data terbaru dari LSI, terlihat bahwa masih ada kelompok masyarakat yang belum menentukan pilihannya.

Menurut hasil survei, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin, berhasil meraih dukungan sebesar 23,3 persen, sementara pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mendapatkan suara sebesar 20,3 persen. Selain itu, sekitar 4,4 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak memberikan jawaban.

Dekatnya tanggal Pemilu menandakan pentingnya memantapkan pilihan dan mengikuti perkembangan terkini. Beberapa platform web yang dapat membantu Anda memantau Pemilu 2024 termasuk:

  • KawalPemilu2024

KawalPemilu adalah inisiatif crowdsourcing netizen Indonesia PRO DATA yang berdiri sejak 2014. Tujuan utamanya adalah menjaga suara rakyat melalui teknologi real count cepat dan akurat. Melalui situs ini, Anda dapat berpartisipasi dalam pengawasan pemilu di TPS Anda.

  • Bijak Memilih

Bijak Memilih, diinisiasi oleh Think Policy dan What Is Up Indonesia (WIUI), menyediakan informasi independen terkait calon-calon dan partai politik. Situs ini juga memberikan rekam jejak korupsi serta koruptor yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

  • Warga Jaga Suara

Aplikasi Warga Jaga Suara memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan kegiatan pemilihan umum. Dengan fitur-fitur seperti laporan suara dan pelanggaran, pengguna dapat melaporkan hasil suara di TPS serta pelanggaran yang terjadi.

Dalam menjalani proses pemilihan, penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pemilih diharapkan membawa dokumen seperti Formulir Pemberitahuan Model C-6 dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Penting untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh KPU, termasuk membawa dokumen yang diperlukan ke TPS.

Melalui partisipasi aktif dan penggunaan platform ini, diharapkan masyarakat dapat menjaga integritas Pemilu 2024 dan memastikan bahwa suara mereka memiliki dampak yang sesuai dengan pilihannya.

Dengan mengikuti dan memanfaatkan platform-platform ini, diharapkan masyarakat dapat menjaga kualitas dan integritas Pemilu 2024 serta memastikan bahwa suara mereka tidak disalahgunakan.

Exit mobile version