Bawaslu Ajak Masyarakat Tidak Takut Melapor Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik (Parpol), calon, dan tim kampanye selama masa tenang. Euis Noor Faoziah, seorang anggota Bawaslu Kota Semarang, mengajak masyarakat untuk tidak takut dan ragu-ragu dalam melaporkan pelanggaran tersebut ke lembaga pengawas pemilu tersebut. Bawaslu menjamin bahwa setiap pelanggaran yang terjadi selama masa tenang akan ditindak dengan tegas.
Bawaslu Ajak Masyarakat Untuk Tidak Takut Melaporkan Pelanggaran Yang Terjadi Selama Masa Tenang Pemilihan Umum
Dalam tiga hari terakhir, dimulai dari Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2), Bawaslu Kota Semarang telah meningkatkan pengawasannya terhadap pelanggaran masa tenang. Jenis pelanggaran yang diawasi cukup beragam, mulai dari kampanye terselubung, ajakan memilih, hingga tindakan curang seperti pemberian imbalan untuk memilih calon. Bawaslu menegaskan bahwa semua pelanggaran tersebut akan ditindak dengan tegas.Euis Noor Faoziah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pengawasan ini dengan melaporkan setiap bentuk pelanggaran dan kecurangan yang mereka temukan. Bawaslu melibatkan semua pihak dalam pengawasan ini dan masyarakat juga diminta untuk memberikan dukungan. Kampanye yang dilakukan selama masa tenang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Tidak hanya kampanye yang dilakukan secara terbuka, tetapi kampanye yang dilakukan melalui media sosial, media massa, serta survei penjajakan juga dapat dikenai sanksi. Oleh karena itu, Euis Noor Faoziah mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan masa tenang ini. Dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, Bawaslu Kota Semarang juga telah melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait pelanggaran dan sanksi yang berlaku selama masa tenang. Melalui kampanye ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga integritas pemilihan dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Bawaslu berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara adil dan demokratis, tanpa campur tangan atau kecurangan dari pihak manapun.Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, Bawaslu Kota Semarang juga menyediakan berbagai saluran pengaduan dan informasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran selama masa tenang. Masyarakat dapat menghubungi Bawaslu melalui telepon, surat elektronik, atau media sosial resmi yang disediakan. Bawaslu menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menjaga keamanan serta kerahasiaan informasi yang diberikan.