Hak Privasi Klien Dilindungi, Denny JA Menegaskan Lembaga Survei Tidak Wajib Ungkap Donatur

0
287
Hak Privasi Klien Dilindungi,
Mantan Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), Denny JA/Ist
Pojok Bisnis

Hak Privasi Klien Dilindungi, Denny JA Menegaskan Lembaga Survei Tidak Wajib Ungkap Donatur, Dalam sebuah respons terhadap tantangan Eriko Sotarduga, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, untuk membuka pihak yang membiayai pelaksanaan survei, Denny JA, mantan Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), menyatakan bahwa lembaga survei harus menjaga kerahasiaan klien yang merupakan prinsip client confidentiality. Menurut Denny, hak privasi adalah hak universal yang berlaku dalam berbagai profesi, termasuk dalam hubungan antara klien dan lembaga survei.

Perspektif Denny JA Mengenai Hak Privasi Klien Dan Implikasinya Terhadap Integritas Lembaga Survei.

Denny menjelaskan bahwa kerahasiaan klien diperlukan karena adanya potensi gangguan terhadap kehidupan klien akibat publikasi identitasnya. Oleh karena itu, profesi lembaga survei memberikan hak kepada klien untuk menjaga privasi mereka dan untuk tidak mengungkapkan identitasnya.Denny juga menekankan bahwa pembeli jasa survei berasal dari berbagai pihak, seperti pengusaha, calon presiden, politisi, partai politik, universitas, jurnal akademik, institusi rating, dan media. Menurutnya, jika lembaga survei mengungkapkan identitas kliennya tanpa persetujuan, hal itu bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat berpotensi mendapatkan tuntutan hukum.

Denny menjelaskan bahwa asosiasi lembaga survei juga menghormati hak privasi klien dan tidak mewajibkan lembaga survei untuk mengungkapkan identitas klien atau pihak yang membiayai survei tersebut.Sebelumnya, Eriko Sotarduga menantang LSI Denny JA untuk mengungkap siapa yang membiayai survei tersebut. Dia menyatakan bahwa melalui Fraksi PDIP DPR, mereka akan mendorong semua lembaga survei untuk mengungkap pihak yang membiayai survei. Eriko juga menanyakan apakah ada yang mampu membiayai survei sendiri selain Litbang Kompas yang memiliki anggaran untuk itu.

Dengan demikian, Eriko mengajukan pertanyaan kepada LSI Denny JA untuk mengungkap siapa yang membiayai survei tersebut dan mengajak mereka untuk membuka informasi tersebut. Denny JA menanggapi tantangan Eriko dengan menyatakan bahwa lembaga survei memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan klien dan tidak diwajibkan untuk mengungkap siapa kliennya atau siapa yang membiayai survei. Dia mengingatkan bahwa asosiasi lembaga survei juga mengakui pentingnya hak privasi bagi klien. Oleh karena itu, Denny mencermati bahwa tuntutan untuk mengungkap pihak yang membiayai survei tidaklah tepat dan dapat mengancam integritas dan profesionalisme lembaga survei.

PT Mitra Mortar indonesia
DISSINDO
Top Mortar Semen Instan