Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menekankan pentingnya kejelian petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024. Bawaslu akan memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara.
Peran Bawaslu Dalam Menjaga Integritas Pemilu Dan Mengimbau Para Petugas Untuk Menjaga Demokrasi Dengan Tegas Dan Berdasarkan Regulasi Yang Ada.
Totok Hariyono, anggota Bawaslu RI, menjelaskan bahwa para pengawas TPS memiliki tugas penting untuk memastikan bahwa tugas-tugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dilaksanakan dengan benar. Mereka harus mengawasi dengan cermat agar pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak melanggar prosedur yang telah ditetapkan. Totok menekankan bahwa masalah yang muncul selama proses pemungutan suara harus segera diselesaikan, agar tidak berlanjut hingga tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan bahkan provinsi. Jika masalah ini terus dibiarkan, dapat mengganggu stabilitas dan keamanan, serta berpotensi menyebabkan sengketa pemilu yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang mahal dan merepotkan.
Totok juga menegaskan bahwa masalah terkait pemilu harus ditangani dengan segera. Oleh karena itu, pengawas pemilu harus bertindak tegas, tetapi tetap mengacu pada peraturan yang ada. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI mengimbau seluruh petugas pengawas TPS di seluruh wilayah untuk tidak gentar menghadapi ancaman apa pun. Mereka harus menyadari bahwa tugas pengawas pemilu adalah tugas yang suci dalam menjaga proses demokrasi dari segala bentuk kecurangan. Totok berpesan agar mereka mengokohkan tekad mereka bahwa pekerjaan mereka bukan hanya sekadar bekerja, tetapi juga bertugas untuk menjaga proses demokrasi berjalan dengan adil dan tanpa kecurangan.
Dalam konteks ini, kejelian dan ketegasan petugas pengawas pemilu di TPS menjadi sangat penting. Mereka harus mampu mengidentifikasi pelanggaran prosedur dan melaporkannya secara tepat waktu, sehingga masalah dapat segera diselesaikan di tingkat yang sesuai. Hal ini akan memastikan integritas pemilu serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Dalam menjalankan tugas mereka, petugas pengawas pemilu harus tetap berpegang pada regulasi yang berlaku, agar semua tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.