Polemik Pose Dua Jari Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu dan Dituduh Melanggar UU Pemilu

0
360
Polemik Pose Dua Jari
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Net
Pojok Bisnis

Pada sore ini, berita mengenai Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, sedang menghebohkan. Pose dua jari yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana saat kunjungan kerja mereka ke Salatiga, Jawa Tengah pada hari Selasa (23/1) telah dilaporkan oleh sebuah kelompok masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Informasi yang dikumpulkan oleh Kantor Berita Politik RMOL mengindikasikan bahwa laporan ini akan diajukan oleh Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia untuk Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama).Kelompok tersebut, yang merupakan simpatisan dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, menduga bahwa Jokowi telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tudingan pelanggaran UU Pemilu dan dukungan kepada pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran

Mereka berargumen bahwa tindakan Jokowi dan Iriana yang mengacungkan 2 jari dari dalam mobil kepresidenan dianggap sebagai bentuk dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, Jarnas Gamki Gama menduga bahwa Jokowi telah melanggar Pasal 547 UU Pemilu yang menyatakan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye akan dikenai pidana penjara selama maksimal 3 tahun dan denda sebesar Rp36 juta.Rencananya, laporan tersebut akan diajukan oleh Jarnas Gamki Gama ke Kantor Bawaslu RI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat sore (26/1) pukul 15.00 WIB.

Kontroversi ini mencuat karena pose dua jari yang dilakukan oleh Jokowi dan Iriana dianggap memiliki konotasi politik yang kuat. Meskipun gesture tersebut tidak secara langsung menyebutkan nama pasangan calon tertentu, simpatisan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 merasa bahwa itu adalah bentuk dukungan terhadap Prabowo-Gibran. Namun, pihak Jokowi membantah tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa pose dua jari tersebut sebenarnya merupakan sebuah simbol yang melambangkan Pancasila, yaitu ideologi dasar negara Indonesia.Namun, Jarnas Gamki Gama tetap yakin bahwa tindakan Jokowi melanggar UU Pemilu dan akan mengajukan laporan ke Bawaslu untuk mendapatkan klarifikasi dan penanganan lebih lanjut. Mereka berharap agar Bawaslu dapat melakukan penyelidikan dan menentukan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran atau tidak.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan