Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibuka pada rentang tanggal 11-20 Desember 2023. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki 7 anggota KPPS. Tugas utama dari 7 anggota KPPS ini adalah menyelenggarakan pemungutan suara. Namun, setiap anggota KPPS memiliki tugas yang lebih rinci sebagai berikut:
Ketua KPPS (Anggota Pertama):
- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang tercantum pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat pengganti kepada pemilih paling banyak satu kali jika ada surat suara yang rusak atau salah coblos.
- Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan menyerahkannya kepada pemilih tunanetra untuk memasukkannya ke dalam bilik suara
Anggota Kedua:
- Mempersiapkan surat suara yang akan dinyatakan sah atau tidak oleh ketua KPPS.
Anggota Ketiga:
- Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Anggota Keempat:
- Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara setiap pasangan calon.
Anggota Kelima:
- Mengajak dan mengarahkan pemilih ke bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suara.
- Membantu pemilih yang memerlukan bantuan atau memiliki disabilitas dalam memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.
Anggota Keenam:
- Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.
- Memastikan seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
- Mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7 yang berada di pintu keluar TPS.
Anggota Ketujuh:
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam tinta dan memastikan tinta sudah membasahi kuku jari.
- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang telah menempel di jari tangan.
- Memperbolehkan pemilih keluar dari TPS.
Simak apa aja sih tugas KPP
Setelah pemungutan suara selesai, anggota KPPS masih memiliki tugas sebagai berikut:
Ketua KPPS mengumumkan dengan tegas bahwa hak suara hanya diberikan kepada pemilih terdaftar yang telah hadir di TPS dan masih menunggu giliran dalam antrian. Setelah semua anggota KPPS, saksi pasangan calon, dan pemilih TPS memberikan suara, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan dilanjutkan dengan penghitungan suara di TPS. Surat suara yang sisa atau tidak terpakai akan ditandai dan diamankan sebagai berikut: Surat suara yang rusak atau salah coblos akan diberi keterangan ‘RUSAK’ dan diparaf oleh ketua KPPS. Surat suara yang sisa dan tidak terpakai akan diberi tanda silang atau paraf oleh ketua KPPS. Seluruh surat suara sisa dan rusak akan dimasukkan ke dalam sampul sesuai dengan kode yang ditentukan.