Minggu, September 13, 2026
Top Mortar Gak Takut Hujan
Beranda blog Halaman 355

Perekonomian RI Diperkirakan Melandai dan Tumbuh 4,8 Persen di 2023

0

Jakarta – Perekonomian RI diperkirakan melandai dari tahun 2022 dan tumbuh 4,8 persen dibanding periode sama tahun lalu (year-on-year/yoy) pada 2023 serta 5 persen (yoy) pada 2024.

Kemungkinan tersebut seiring melemahnya lonjakan komoditas dan mulai normalnya permintaan dalam negeri.

“Tekanan global pada 2023 diproyeksikan akan memangkas pertumbuhan ekspor, meskipun transaksi berjalan semestinya akan tetap mendekati seimbang,” ungkap Direktur Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) untuk Indonesia Jiro Tominaga dalam virtual webinar Asian Development Outlook April 2023 di Jakarta, Selasa (4/4).

Ia menuturkan lonjakan komoditas ekspor mendorong pertumbuhan ekonomi Tanah Air hingga 5,3 persen (yoy) pada 2022, menggantikan permintaan dalam negeri yang lemah.

Namun karena pengeluaran rumah tangga merupakan bagian besar dari perekonomian RI, kembali normalnya belanja konsumen dan berbagai manfaat dari penurunan inflasi akan menopang pertumbuhan. Meskipun demikian, investasi kemungkinan belum akan menguat karena dunia usaha masih melihat situasi.

Besarnya angka ekspor menghasilkan tambahan pendapatan yang memungkinkan Indonesia memangkas defisit anggaran hingga di bawah batas wajib 3 persen dari produk domestik bruto (PDB), setahun sebelum tenggat waktu.

Lebih lanjut, Jiro mengatakan inflasi Indonesia telah mencapai puncaknya hingga hampir 6 persen (yoy) pada September 2022, melebihi batas inflasi yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebesar 4 persen (yoy).

Tetapi, inflasi sudah menurun berkat pelemahan harga komoditas dan pengetatan kebijakan moneter, serta diproyeksikan akan turun ke sekitar 3,5 persen (yoy) pada Desember 2023 dan mencapai rata-rata 4,2 persen pada keseluruhan tahun 2023.

Meski begitu, kata dia, yang menjadi perhatian untuk jangka menengah dan panjang yaitu hilangnya pendapatan para pekerja dan pembelajaran anak-anak selama pandemi COVID-19, yang dapat mengurangi potensi pertumbuhan.

“Sebagian besar indikator ketenagakerjaan penting telah membaik dibandingkan dengan angka-angka pada 2020, tetapi belum kembali ke tingkat sebelum pandemi. Berbagai indikator itu termasuk pengangguran, informalitas, dan upah riil,” ucap dia.

Menurut dia, sebuah langkah yang dapat memitigasi dampak buruk terhadap pasar tenaga kerja adalah Program Kartu Prakerja dari pemerintah yang memberikan keterampilan teknis dan kejuruan melalui pembelajaran digital, pelatihan untuk memulai usaha, dan beasiswa.

Dugaan Tindak Pidana Kasus Senpi Dito Mahendra

0

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus temuan senjata api ilegal di rumah Dito Mahendra.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Selasa (4/4), mengatakan pihaknya melayangkan panggilan pertama kepada Dito Mahendra pada Senin (3/4), namun yang bersangkutan mangkir. Penyidik lantas melayangkan pemanggilan untuk yang kedua kalinya kepada saksi untuk hadir memberikan keterangan.

“Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis (6/4). Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan (asal-usul senpi),” kata Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, setelah proses penyelidikan, penyidik mendapatkan sebuah bentuk perbuatan pidana, di mana meminta dan lain sebagainya terkait senjata api tersebut.

“Sehingga penyidik berkeyakinan, temuan ini adalah sebuah tindak pidana yang selanjutnya menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Ia mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terlebih dahulu, dan status penyidikan ditetapkan Jumat (31/3).

Dalam proses penyidikan ini sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa, yakni saksi pelapor, saksi yang ada di TKP, yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen senjata api tersebut.

Pada pemanggilan pertama, Dito Mahendra mengirimkan pengacaranya yang menyampaikan kliennya tidak bisa hadir karena berada di luar kota.

“Ketika kami pertegas, pingin tau di luar kota mana, ternyata lawyer juga tidak bisa menyebutkan di kota mana. Kemudian tidak bisa komunikasi,” kata Djuhandhani.

Terkait sikap mangkir tersebut, lanjut jenderal bintang satu itu, penyidik mengambil langkah sesuai aturan dan perundang-undangan untuk memanggil Dito untuk yang kedua kalinya.

Menurut dia, apabila Dito tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua kali ini, penyidik menyiapkan upaya paksa untuk menjemput Dito Mahendra hadir memenuhi panggilan karena pada saat diundang untuk dimintai klarifikasi juga tidak hadir, termasuk panggilan pertama sebagai saksi.

“Pada prinsipnya kami tetap mengedepankan praduga tidak bersalah, artinya senjata-senjata itu selama dia masih bisa mempertanggungjawabkan asal-usul dan lain sebagainya tentu saja kami akan melihat,” kata Djuhandhani.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 pucuk senjata api (senpi) dari berbagai jenis yang ditemukan KPK dalam kegiatan penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra, diketahui tidak memiliki dokumen atau surat izin (ilegal).

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang kini ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api tersebut, satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.

Perkara ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah kantor milik Dito Mahendar yang terletak di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin dan senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi, dan aksesoris senjata api yang disimpan di sebuah kamar.

Penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Dito Mahendra sebelumnya juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi, Senin (6/2).

Selain itu, KPK kini tengah menelusuri dugaan TPPU terkait temuan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra, sesuai kewenangannya karena diduga senjata api tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi.

IDI minta RUU Kesehatan Jamin Hak Perlindungan Hukum bagi Dokter

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan perlu memberikan jaminan hak atas perlindungan hukum bagi dokter dan seluruh tenaga kesehatan. Begitu yang diucapkan olehKetua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi.

“Ini sangat krusial. Era sekarang adalah era litigious, atau era di mana pasien semakin teredukasi, sehingga tuntutan kepada dokter dan tenaga kesehatan sangat tinggi,” kata Adib Khumaidi dalam Dialog Transformasi Layanan Kesehatan Indonesia-RUU Kesehatan yang disiarkan lewat Youtube FMB9 di Jakarta, Senin (3/4).

Adib mengemukakan hal tersebut menyikapi sembilan Undang-Undang (UU) eksisting yang kini terdampak oleh kebijakan RUU Kesehatan Omnibuslaw, di antaranya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

“Begitu banyak pengacara bicara ke kami, banyak sekali pekerjaan mereka karena banyak pasien yang banyak menuntut. Apakah RUU ini memberikan perlindungan hukum pada tenaga medis dan kesehatan?,” katanya.

Adib mengatakan, pembuatan undang-undang harus mengacu pada kunci pokok, yakni antidiskriminatif dan berkeadilan sosial. Tapi, dalam RUU Kesehatan pada pasal 326, 327, 328 yang mengatur tentang norma perlindungan hukum bagi kalangan tenaga medis, masih bersifat abstrak.

“Kalau RUU ini antidiskriminatif, ini kami iri. Sebab UU advokat memberikan hak imunitas kepada profesi advokat, UU notaris memberikan hak imunitas terhadap notaris, dan UU MPR/DPR juga memberikan hak imunitas,” katanya.

Dikatakan Adib, saat ini ada tiga tuntutan yang bisa dialami profesi dokter dan tenaga kesehatan, yakni tuntutan dari Majelis Kehormatan Disiplin, tuntutan yang muncul dari kasus di KUHP, dan tuntutan perdata.

Jika dokter dan tenaga medis tidak dijamin hak perlindungan hukum oleh UU, kata Adib, yang akan terjadi adalah para tenaga medis akan melakukan upaya kesehatan berbiaya tinggi, melalui skrining kesehatan pasien secara menyeluruh untuk menghindari kesalahan pelayanan.

“Semuanya akan diperiksa supaya aman. Kalau tidak, bisa terjadi kesalahan, maka dokter akan mendapat tuntutan. Kami lakukan pola defensif medicine,” katanya.

Adib mengatakan, pemeriksaan kesehatan pasien secara menyeluruh hingga saat ini masih kontradiktif dengan kebijakan JKN yang mengharuskan tenaga medis menjalankan prosedur clinical pathway atau jalur perawatan melalui analisa dan pemeriksaan fisik yang disesuaikan dengan prosedur Pedoman Praktik Klinis (PPK) untuk mengukur efisiensi biaya.

“Ini kontradiktif dengan program JKN yang saat ini standar pelayanan kesehatannya minimal. Semuanya (penyakit yang berhubungan) tidak diperiksa. Ini perlu jadi perhatian, pembuatan RUU jangan terburu-buru, mari bicarakan kepentingan masyarakat dan nakes yang melayani kesehatan.” katanya.

Insentif PPN Mobil dan Bus Listrik Berlaku Hingga Desember

0

Jakarta – Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik berlaku mulai masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan di Jakarta, Selasa (4/4).

Selain itu, lanjut dia, kebijakan tersebut juga diluncurkan untuk memperluas kesempatan kerja dan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi.

Insentif diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian Kendaraan Mobil Listrik dan bus tersebut diberikan dalam dua ketentuan.

Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sama dengan lebih besar 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen. Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan sama dengan 20 persen sampai 40 persen diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. Kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta peta jalan program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan dengan berjalannya program fasilitas PPN DTP pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

“Dalam tahap awal diperkirakan diberikan kepada sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023,” ungkap Taufiek.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Dirjen ILMATE Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP.

Status Kedaruratan COVID-19 dan PMK Masih Berlanjut

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkaokan bahwa status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih berlanjut.

“Status kedaruratan COVID-19 masih berlanjut,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy usai Rapat Tingkat Menteri tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK di Jakarta, Senin (3/4).

Muhadjir Effendy menjelaskan saat ini terdapat dua penyakit dalam status kedaruratan, pertama COVID-19 dan kedua Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Rapat tingkat menteri hari ini menyepakati bahwa status kedaruratan COVID-19 masih berlanjut, sambil menunggu perkembangannya sampai bulan Mei dan menunggu arahan dari WHO, dan pada bulan itulah (Mei) Pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan menjadi tahap endemi,” katanya.

Sementara untuk penyakit mulut dan kuku, kata dia, berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah bisa diakhiri status kedaruratan dan dialihkan menjadi Keadaan Tertentu atau Keadaan Khusus.

“Hal ini penting untuk menata ulang payung hukum dan regulasi yang diberlakukan, terutama yang terkait penugasan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” katanya.

Muhadjir Effendy juga menambahkan bahwa dalam rapat tingkat menteri tersebut disepakati  ke depan akan segera dibentuk Satgas Gabungan yang akan menangani COVID-19 dan penyakit mulut dan kuku.

“Satgas Gabungan akan langsung sekaligus menangani COVID-19 dan penyakit mulut dan kuku sehingga lebih efisien dan lebih bisa dikoordinasikan satu sama lain dalam rangka untuk efektivitas pembiayaan,” katanya.

Poin terakhir yang disepakati dalam, kata dia, adalah bahwa Satgas Gabungan nantinya akan bertugas hingga bulan Juni.

“Setelah bulan Juni akan ditinjau kembali urgensinya, kalau dipandang masih diperlukan akan dilanjutkan, jika tidak maka tidak akan dilanjutkan sambil menunggu aturan lebih lanjut,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Kilang Pertamina Dumai Lakukan Pemulihan Pasca Kebakaran

0

Dumai, Riau – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) II Dumai, Provinsi Riau, melakukan proses pemulihan pasca-kejadian ledakan dan kebakaran di area kompresor gas yang terbakar pada Sabtu (1/4) pukul 22.54 WIB.

Area Manager Communication, Relations, & CSR RU Dumai, Agustiawan, Minggu, menjelaskan proses pemulihan dilakukan agar operasional kilang dapat kembali berjalan optimal dan warga terdampak bisa segera beraktivitas normal.

“Kita membentuk tim pemulihan yang melibatkan pemerintah daerah, penegak hukum, serta perwakilan masyarakat, untuk mempercepat langkah pemulihan. Semoga proses recovery dapat berjalan baik, sehingga beberapa hari ke depan kondisi operasional kilang sudah dapat berjalan optimal,” katanya.

Untuk itu pendataan terhadap kerugian masyarakat pun sedang dalam proses pencatatan. Akibat dari kejadian itu, beberapa rumah warga dan rumah ibadah, khususnya yang berdekatan dengan kilang, mengalami kerusakan minor.

PT Kilang Pertamina International RU Dumai akan segera menanggulangi kerusakan yang terjadi sehingga masyarakat dapat kembali nyaman beraktivitas. Selain itu pihaknya juga sudah menyiagakan tim medis untuk melakukan pengecekan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

“PT KPI RU Dumai meminta maaf atas kejadian ini. Dan kami akan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi di masyarakat,” ujar Agustiawan.

Saat ini, lanjutnya, proses investigasi penyebab insiden masih dalam proses penyelidikan. Adapun jumlah korban yang mendapatkan pertolongan pertama karena terkena pecahan kaca bertambah dari 5 orang menjadi 9 orang pekerja di ruang operator.

“Semuanya sudah kembali ke rumah masing-masing setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Dumai. Kami pastikan juga bahwa stok BBM nasional, khususnya wilayah Sumatera Bagian Utara, dalam keadaan aman,” ujarnya.

Walikota Dumai Paisal yang melakukan pengecekan langsung ke lapangan mengatakan kondisi kilang sudah aman terkendali. Menurutnya, sudah dibentuk tim yang akan melakukan pendataan kerugian yang dialami masyarakat, yang terdiri dari unsur perwakilan masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum dan Pertamina.

“Pertamina juga sudah menyatakan akan bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul,” ucap Paisal.

Garuda Indonesia Siapkan 1,2 Juta Kursi Penerbangan untuk Lebaran

Jakarta – Garuda Indonesia bersama Citilink menyiapkan 1,2 juta kursi penerbangan pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 1444 Hijriah untuk rute domestik dan internasional yang diproyeksikan pada 15 April (H-7) sampai  30 April (H+8).

Komposisi ketersediaan kursi ini terdiri dari sedikitnya 518.856 kursi yang akan disediakan oleh Garuda Indonesia dengan mengoperasikan sejumlah pesawat berbadan lebar, di antaranya yaitu Airbus A330-900; Airbus A330-300; dan Boeing 777-300ER.

“Sementara, Citilink akan mempersiapkan 722.080 kursi yang akan dilayani diantaranya dengan armada Airbus A320-200,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (2/4).

Adapun kapasitas penerbangan Garuda Indonesia akan dioptimalkan di sejumlah rute-rute yang memiliki permintaan tinggi, di antaranya Jakarta – Padang, Jakarta – Semarang, Jakarta – Solo, Jakarta – Yogyakarta, Jakarta – Denpasar.

Langkah tersebut turut diselaraskan dengan peningkatan frekuensi penerbangan internasional baik untuk tujuan Singapura, Amsterdam, Seoul hingga Bangkok.

Irfan menuturkan, ketersediaan kursi penerbangan Garuda Indonesia Group pada periode Lebaran tahun ini mencatatkan peningkatan 45 persen dibandingkan musim padat penumpang (peak season) pada 2022.

Lebaran tahun ini menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh masyarakat Indonesia khususnya di masa transisi pandemi.

Oleh karenanya, kesiapan secara terintegrasi dari hulu ke hilir operasional penerbangan akan terus ditingkatkan melalui koordinasi intensif bersama stakeholder kebandarudaraan, konsistensi penerapan service and operations excellent Garuda Indonesia Group.

Irfan pun menambahkan, Garuda Indonesia sebagai maskapai pelat merah bersama anak usahanya Citilink memastikan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara dapat berjalan optimal.

Upaya lain Garuda Indonesia Group menyambut peak season Lebaran kali ini juga diwujudkan dengan berkala memonitor dan mengantisipasi kebutuhan penerbangan ekstra yang nantinya akan disiapkan menyesuaikan dengan pergerakan masyarakat jelang hari raya.

2 WNA Nigeria Overstay di Bali Di Deportasi

Denpasar – Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali di deportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali,
karena mereka tidak mampu membayar denda, setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay).

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Sabtu (1/4), menyampaikan dua WNA itu yang berinisial COO (26) dan SMR (33) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju negara Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria, Jumat (31/3).

Babay menambahkan enam petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mengawal ketat pemulangan paksa COO dan SMR sampai keduanya masuk ke dalam pesawat.

Ia menjelaskan COO masuk ke wilayah Indonesia pada awal Desember 2022, sementara SMR tiba di Indonesia pada akhir Desember 2022. COO overstay selama 37 hari, dan SMR selama 46 hari.

Menurut dia, sesuai aturan keimigrasian di Indonesia memperbolehkan orang asing yang overstay untuk membayar denda, apabila kelebihan masa tinggal belum lebih dari 60 hari.

Akan tetapi, lanjut dia, jika mereka tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi dapat mendeportasi orang asing tersebut dan mencekal mereka agar tidak masuk kembali ke Indonesia.

“Orang asing yang tidak membayar biaya beban (denda, red.) dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Babay menyampaikan isi Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Denda yang harus dibayarkan WNA overstay Rp1 juta per hari per orang.

Dalam siaran tertulis yang sama, Kepala Rudenim Denpasar menyampaikan COO dan SMR ditangkap oleh Imigrasi saat mereka menggelar operasi gabungan bersama instansi lainnya.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan, di daerah Dalung, Denpasar Utara.

Operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok WNA Nigeria di rumah kontrakan tersebut.

Keduanya mengaku berencana berbisnis di Indonesia, tetapi masih menunggu proses izin visa tinggal terbatas, yang dijanjikan oleh temannya.

Dua WNA itu setelah menjalani pemeriksaan dari Imigrasi sempat ditahan selama 11 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebelum akhirnya ddeportasi ke negara asalnya.

11,39 Juta SPT Tahunan telah Dilaporkan

0

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut 11,39 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 sudah dilaporkan per 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB atau tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Hari ini SPT Tahunan masih bisa dilaporkan sampai nanti malam,” kata Suahasil di Jakarta, Jumat (31/3).

Ia menyebutkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sampai 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB telah tercapai sebesar 58,61 persen.

Adapun 11,39 juta SPT Tahunan yang telah dilaporkan tersebut terdiri dari 11,07 juta SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan 325,40 ribu SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Secara rinci, sebanyak 9,75 juta SPT Tahunan WP OP dan 14,92 ribu SPT WP Badan dilaporkan melalui e-Filling, sebanyak 1,02 juta SPT Tahunan WP OP dan 263,09 ribu SPT Tahunan WP Badan dilaporkan melalui e-Form, dan sebanyak 4,92 ribu SPT Tahunan WP Orang Pribadi serta 178 SPT Tahunan WP Badan dilaporkan melalui e-SPT.

Meskipun sebagian besar SPT telah dilaporkan secara elektronik, terdapat sebanyak 285,25 ribu SPT Tahunan WP OP dan 47.21 ribu SPT Tahunan WP Badan yang dilaporkan secara manual.

Suahasil pun berterima kasih pada WP OP dan WP Badan yang telah melakukan pelaporan, dan mengimbau agar masyarakat WP OP yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukan pelaporan yang akan ditutup pada 23.59 WIB.

“Sementara April ada periode pelaporan SPT WP badan, yang akan ditutup pada 30 April 2023,” katanya.

31.649 Pemilih di Aceh sudah Meninggal

0

Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Bawaslu Aceh menemukan
Sebanyak 31.649 pemilih telah meninggal dunia berdasarkan hasil pengawasan pada pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang kita lakukan ditemukan adanya pemilih yang meninggal dunia sebanyak 31.649 orang dari total 118.266 yang tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Koordinator Divisi Pengawas Panwaslih Aceh Marini, di Banda Aceh, Jumat (31/3).

Marini menyampaikan, telah melakukan pengawasan Coklit sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Kemudian menguji petik untuk memastikan akurasi data pemilih.

Selain itu, Panwaslih Aceh juga melakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih dan pendirian posko kawal hak pilih. Semuanya merupakan wujud komitmen Bawaslu mengawal hak pilih warga.

Dalam upaya mitigasi kerawanan dan potensi pelanggaran prosedur Coklit, kami melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui sosialisasi dan edukasi, koordinasi dan kerjasama dengan KIP Aceh serta dengan stakeholder kepemiluan,” ujarnya.

Marini menyebutkan, dari jumlah pemilih 3.650.791 orang. Panwaslih telah melaksanakan uji petik terhadap pemilih yang di coklit sejumlah 1.124.841. Hasil ditemukan tiga masalah utama.

Pertama, kata Marini, terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 118.266 orang yakni terdiri dari pemilih yang tidak dikenali 2.708 orang, meninggal dunia 31.649, anggota TNI 1.041, anggota Polri 744.

“Kemudian, pemilih bukan penduduk setempat 1.026 orang, salah penempatan TPS 74.662, di bawah umur 1.035, dan yang berpindah domisili sebanyak 5.401 orang. Jumlah tersebut tersebar di 23 kabupaten/kota se Aceh,” katanya.

Selanjutnya, kata Marini, juga ditemukan adanya Pemilih yang belum memiliki KTP-Elektronik, terdapat di 20 kabupaten/kota se Aceh dengan jumlah total 39.212 pemilih.

Kemudian, juga ada pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik, tapi memiliki Kartu Keluarga (KK) yang tersebar di 22 kabupaten/kota se Aceh dengan jumlah total 25,620 pemilih.

Ketiga, tambah Marini, terdapat kesulitan Coklit secara door to door di dua area rawan yakni di Kabupaten Bener Meriah, adanya masyarakat tidak bersedia di Coklit dengan alasan bukan bagian dari masyarakat tempat tinggal saat ini.

“Lalu, di Kabupaten Aceh Besar, dimana masyarakat Desa Pulau Bunta Kecamatan Peukan Bada tidak bersedia menjadi petugas PPS dan Pantarlih,” ujarnya.

Terhadap beberapa permasalahan tersebut, Panwaslih Aceh mengimbau kepada KIP Aceh melalui jajaran PPS dan Pantarlih untuk melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

Selanjutnya, peserta pemilu diminta untuk memastikan konstituennya terdaftar sebagai pemilih. Lalu kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya terdapat dalam daftar pemilih, dan memaksimalkan upaya pencegahan kolaboratif melalui literasi hak pilih, kerjasama, publikasi, dan partisipasi aktif mengawal hak pilih.

“Jika menemukan kerawanan dan dugaan pelanggaran, dipersilakan menyampaikan permasalahan tersebut kepada posko kawal hak pilih di daerah masing-masing,” demikian Marini