Aplikasi dompet digital milik Lippo Group Ovo yang telah banyak digunakan di banyak area parkir mal dan pusat perbelanjaan diduga melakukan monopoli. Terkait itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU besar kemungkinan melakukan penyelidikan.
Guntur Syahputra Saragih komisioner sekaligus juru bicara KPPU menegaskan jika kibijakan beberapa mal menggunakan pembayaran dengan Ovo sudah masuk penelitian.
Menurutnya di sejumlah tempat parkir yang menggunakan OVO, pengunjung dipaksa menggunakan pembayaran via aplikasi digital tersebut. Tanpa ada pilihan alternatif pembayaran yang lain, semisal menggunakan kartu pembayaran elektronik atau aplikasi sejenisnya. Sementara itu, untuk pembayaran secara tunai, pengunjung terkesan dipersulit
Hal semacam ini bukanlah baru sebelumnya kasus serupa terjadi di jalan tol yang hanya dikuasai satu platform pembayaran. Namun saat ini sudah ada banyak pilihan.
Awalnya Ovo hadir 2 tahun lalu hanya melayani pembayaran digital untuk parkir di perusahaan-perusahaan di bawah naungan Lippo Group. Namun, saat ini, perusahaan rintisan atau start up itu membuka peluang bekerja sama dengan ekosistem yang lebih luas.