Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Perpres TKA Dianggap Memudahkan Pekerja Asing, Hanif: Hanya Birokrasinya

Perpres TKA Dianggap Memudahkan Pekerja Asing, Hanif: Hanya Birokrasinya

0

Berempat.com – Seiring dengan diresmikannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Maret 2018 lalu, rupanya memancing beragam isu meruap. Utamanya, isu yang paling santer terdengar adalah dengan Perpres tersebut pemerintah memudahkan TKA untuk bekerja di Indonesia.

Mengetahui hal itu, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri pun angkat bicara. Ia meminta masyarakat agar tak perlu cemas dengan Perpres tersebut. Hanif menegaskan bahwa Perpres tersebut hanya menyederhanakan proses birokrasi yang selama ini berbelit-belit.

“Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA. Jadi yang disebut memudahkan itu memudahkan dari sisi prosedur dan birokrasinya,” Terang Hanif di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/4).

Pada prinsipnya, jelas Hanif lebih lanjut, Perpres tersebut tak menghilangkan persyaratan maupun penggunaan TKA yang selektif, yaitu TKA hanya boleh menjabat sebagai ahli di sebuah perusahaan.

Jadi, Hanif menegaskan bahwa Perpres TKA itu tak membebaskan, melainkan memudahkan prosedur yang selama ini terlalu berbelit-belit. Terlalu berbelitnya birokrasi yang selama ini terjadi dinilai dapat menghambat investasi.

“Kenapa Perpres ini penting? Karena kita ingin investasi terus meningkat. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia,” terang Hanif.

Dengan meningkatnya TKA di posisi ahli pada berbagai perusahaan di Indonesia, hal itu dinilai dapat meningkatkan daya saing, pertumbuhan ekonomi, dan investasi yang tinggi sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Hanif sendiri tak menampik bila jumlah TKA akan meningkat seiring dengan diresmikannya Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut. Tapi, Habuf mengingatkan bahwa jumlah TKA yang ada di Indonesia masih kalah dengan jumlah TKI di luar negeri.

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA di Indonesia hanya sebatas 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar negeri mencapai 9 juta lebih.

“TKI kita di Hongkong saja 170 ribu, TKI kita di Taiwan 200 ribuan, TKI kita di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di sini 36 ribu,” papar Hanif.

“Jumlah TKA di Indonesia dibandingkan jumlah TKI kita di negara lain juga sangat jauh. Makanya saya pernah bilang bahwa TKI yang menyerang Tiongkok, bukan TKA Tiongkok yang menyerang kita,” sambungnya.

Sementara itu, terkait isu Perpres TKA yang sedang hangat ini juga pernah disinggung oleh Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung. Ia menilai bila Perpres tersebut banyak disalahpahami oleh masyarakat.

“Sekarang sedang panas seakan Perpres itu menjadi beri kemudahan untuk memasukkan tenaga asing, terutama sekarang dibuat dari Tiongkok, padahal tidak seperti itu,” ujar Pramono seperti dikutip dari Kontan, Kamis (19/4).

Padahal, menurut Pramono, Perpres tersebut hanya menyederhanakan birokrasi, seperti yang sebelumnya mengharuskan TKA melakukan perpanjangan izin kerja ke negara asal menjadi tidak perlu.

“Mungkin karena sudah mendekati tahun politik, jadi banyak serangan seperti soal aturan Perpres TKA ini,” tukas Pramono.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version