Berempat.com – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Juntikedokan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang hilang selama 13 tahun di Yordania akhirnya dapat ditemukan oleh Tim Satgas KBRI Amman. TKI bernama Dastin binti Tasja itu ditemukan dalam kondisi sehat tanpa cacat, tapi Dastin tak bisa lagi berbahasa Indonesia. Ia hanya bisa berkomunikasi dengan Bahasa Arab.
Atase Tenaga Kerja KBRI Yordania Suseno Hadi mengatakan bila Dastin saat ini sudah berada di Shelter Griya Singgah KBRI Amman.
“Kami bersama anggota Tim langsung bergerak cepat melakukan berbagai upaya untuk mencari Dastin, di antaranya melakukan koordinasi dengan Unit Cegah Tangkal Tindak Perdagangan Manusia (Counter Trafficking Unit) Yordania,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (19/4).
Sebelumnya, Dastin adalah TKI yang datang ke Yordania pada 2005 silam dengan menggunakan visa turis. Dastin diberikan pekerjaan yang tidak jelas oleh agennya—yang sekarang sudah tutup—yang menanganinya di Yordania. Namun, kabar Dastin kemudian tak terdengar lagi selepas hilang kontak dengan pihak keluarga.
Tim Satgas KBRI Yordania sudah melakukan upaya pencarian Dastin dengan mengumpulkan berbagai data dan informasi dari berbagai sumber, namun saat itu keberadaan Dastin kadung sulit dilacak. Beruntung, Tim Satgas KBRI Yordania berhasil melacak keberadaan majikan Dastin.
“Alhamdulilah akhirnya kita bisa mendapatkan informasi mengenai majikan Dastin dan menemukan Dastin di sana. Majikannya cukup kooperatif dan kita juga berhasil mendatangkan majikannya ke KBRI,” ungkap Suseno.
Majikan Dastin turut dibawa ke KBRI lantaran ada persoalan yang mesti diselesaikan, seperti pelunasan pembayaran gaji Dastin hingga pembayaran denda tinggal di luar batas. Memang, Dastin merupakan salah satu korban dari banyak kasus yang terjadi di Yordania.
Menurut catatan Kementerian Perburuhan Yordania, di tahun 2017 terdapat 2805 TKI yang bekerja di Yordania. Dari jumlah tersebut, hanya 505 orang yang memiliki izin, sedangkan sisanya masuk dalam kategori ilegal. Dan kebanyakan persoalan yang melilit TKI di Yordania yaitu belum dibayarnya gaji dan denda ijin tinggal yang tidak diurus oleh majikan.
Namun, saat ini majikan Dastin dikabarkan bersedia membayar denda perizinan, sisa gaji, dan menyelesaikan seluruh hak Dastin selama bekerja. “Bila majikannya lari bisa kita ajukan tuntutan hukum ke pengadilan dan (dia) di-blacklist,” sambung Suseno.
Sementara itu, Dastin sendiri sangat senang dan menyampaikan terima kasihnya, terutama kepada tim satgas KBRI yang udah menemukannya. Suseno pun mengatakan bila Dastin ingin segera pulang dan bertemu dengan kedua orang tuanya di kampung halamannya. Namun, saat ini Dastin masih harus kembali belajar bahasa Indonesia agar dapat berkomunikasi lagi dengan keluarganya.
“Saat ini kita terus berupaya berkoordinasi dengan pihak keluarganya di Tanah Air. Kita terus proses untuk kepulangannya ke Tanah Air. Namun masih menunggu penyelesaian kasusnya sampai tuntas, termasuk sisa pembayaran denda ijin dan sisa gaji dari majikannya,” tutup Suseno.