Laporan kecurangan bertubi-tubi datang ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat. Selain laporan datang dari kubu 01 dan 02, laporan dugaan kecurangan juga datang dari masyarakat biasa seperti yang dilaporkan Dian Islamiati Fatwa yang didampingi Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI), pekan lalu.
Dian melaporkan 4 kecurangan yang terjadi sebelum, saat dan sesudah Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dilangsungkan. Sebagai rakyat biasa, Dian mengaku sangat prihatin atas pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan kali ini.
Adapun empat kecurangan yang dilaporkan ke Bawaslu:
Pertama, Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum terkait money politics, pembagian THR yang dipercepat, menaikkan gaji ASN yang Terstruktur Sistematis dan Massif yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 01.
Kedua, dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pasal terkait pembagian uang saat kampanye yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 01
Ketiga, Dugaan tindak pidana umum terkait kematian Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar
Dian menilai, selama masa kampanye paslon 01 patut diduga telah menyalagunakan kekuasaan yakni dengan menaikkan gaji, mengerahkan ASN dan BUMN semasa kampanye.
“Undang-Undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu,” ujar Dian.
Arisakti Prihatwono Sekjen PADI yang mendampingi Dian menegaskan pelaporan ini dilakukan demi terciptanya Pemilu yang demokratis, jujur dan berintegritas.
“Dugaan ini sudah cukup banyak dan saat ini kami mendampingi ibu Dian sebagai warga negara yang baik untuk melakukan pelaporan secara resmi di Bawaslu.
Selanjutnya Arisakti menambahkan dugaan kecurangan itu telah dilengkapi dengan alat bukti untuk menguatkan pelaporan tersebut.