Viralnya pemukulan seorang pilot Lion Air pada petugas hotel di Surabaya berujung dengan dijebloskannya pria bernama lengkap Arden Gabriel Sudarto (AGS) tersebut ke hotel Prodeo. Pasca melakukan penganiayaan pada karyawan La Lisa Hotel Surabaua beriinisial R, pilot AGS diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, tersangka AGS ditangkap dan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya pada Rabu (08/05/2019).
Dengan 2 alat bukti berupa ekaman CCTV dan juga hasil visum korban penganiayaan, pilot AGS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka AGS dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau 1 tahun kurungan penjara.
Video pilot Lion Air memukuli pegawai Hotel La Lisa Surabaya viral setelah tersebar dari akun Facebook bernama Sandi Hermawan sejak 1 Mei 2019. Pada tanggal 3 Mei 2019, korban penganiayaan resmi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan didampingi managemen La Lisa Hotel Surabaya.