Tindak lanjut atas laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang melaporkan dua kasus dugaan kecurangan pada Bawaslu), Jumat (03/05/2019), Seharusnya Badan Pengawas Pemilu mengelar sidang dengan menghadirkan KPU sebagai terlapor Selasa (07/05/2019). Namun sidang tersebut diundur karena KPU mangkir dengan alasan belum siap dengan jawaban yang akan diberikan.
Ketua Bawaslu, Abhan menyampaikan sidang ditunda hingga Rabu (8/5). ”Kami memberikan satu kali lagi, kalau besok siang am 13.00 WIB, terlapor tidak juga memberikan jawaban, proses tetap dilanjutkan,” ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, akhir pekan lalu, BPN melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU, Situng KPU hingga lembaga survei yang menayangkan hasil pemilu pada 17 April yang dinilai menyesatkan.
“Hari ini kami melaporkan pelanggaran yang dilakukan semua lembaga survei yang melakukan quick count pada 17 April lalu. Begitu juga dengan KPU dengan aduan pelanggaran administrasi,” jelas Direktur Hukum dan Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Bawaslu Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (03/05/2019).
Sehari sebelumnya Dasco juga melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dengan dugaan kecurangan dalam hal Situng KPU yang bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi menjadi berkurang. Tim Relawan IT BPN mendapatkan 13.031 bukti data kesalahan entry pada Situng KPU selama periode 19-29 April 2019.