Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga Quick Count pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan pelanggaran administrasi.
“Hari ini kami melaporkan pelanggaran yang dilakukan semua lembaga survei yang melakukan quick count pada 17 April lalu. Begitu juga dengan KPU dengan aduan pelanggaran administrasi,” jelas Direktur Hukum dan Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Bawaslu Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (03/05/2019).
Anggota DPR RI dari Partai Gerindra ini mengatakan telah bersurat pada 18 April 2019 dan dijawab KPU 25 April 2019 bahwa kewenangan tentang dugaan pelanggaran lembaga survei ada di ranah Bawaslu.
“Ketika Bawaslu memutuskan bahwa KPU dapat membentuk lembaga atau dewan etik yang akan memeriksa dugaan pelanggaran lembaga survei itu, maka hari ini melaporkan, dan kami membawa bukti-bukti termasuk quick count Bengkulu dan real countnya,” tegasnya.
Dasco juga sangat menyayangkan lembaga survei yang diakreditasi KPU ternyata membuat kesalahan, salah satu contohnya hasil quick count dan real count yang berbeda di Bengkulu membutikan hal tersebut. Maka ia pun melaporkannya pada Bawaslu
“Kita menyatakan ada pelanggaran karena nyata-nyata lenbaga quick count tersebut hasilnya telah kita buktikan menyesatkan,” tambahnya
Meski mendapat banyak pelanggaran administrasi, Dasco menegaskan bahwa BPN Prabowo-Sandi hanya akan mepergunakan kesempatan formalistas, legalitas dan prosedur hukum untuk menuntaskan hal-hal yang dianggap tidak sesuai
“Kami akan mempergunakan seluas-luasnya melalui jalur konstitusional. Jadi kalau ada yang bilang kita tidak lewat jalur konstituisonal, dari kemaren, hari ini, sebelunya dan yang akan datang kami akan menempuh jalur konstitusuinal, sesuai dengan prosedur. Dimana ada sela yang kami tidak pas dan dimana ada yang salah, maka kami akan kaporkan di jalur yang tepat,” pungkasnya.