Akhirnya Aturan Ojek Online Sudah Terbit! Apa Saja Isinya?

0
5965
Ilustrasi demo ojek online. (Okezone)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Aturan mengenai ojek online kabarnya sudah rampung diurus oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengungkapkan, aturan tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau untuk Peraturan Menteri masalah ojol sudah keluar,” ungkap Budi Setyadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).

Menurutnya, saat ini Kemenhub sedang berupaya menyosialisasikan aturan tersebut kepada para mitra pengemudi ojek online.

Namun, Budi mengungkapkan bahwa pada aturan tersebut belum dibahas secara mendetil mengenai batas tarif per kilometer. Hal tersebut diakuinya masih dibahas lebih lanjut. Karena itu, nantinya aturan tarif akan diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang juga akan rilis dalam waktu dekat.

PT Mitra Mortar indonesia

“Tarif melalui surat keputusan menteri karena nanti kita juga membatasi tiap 3 bulan ada evaluasi,” dalihnya.

Lebih lanjut,  Budi mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menggelar sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut. Dalam rancangan disebutkan formula penghitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya penyusutan kendaraan, biaya profit mitra, biaya bunga modal, biaya pengemudi, biaya asuransi, biaya pajak kendaraan bermotor, biaya bahan bakar minyak, biaya ban, biaya pemeliharaan dan perbaikan, biaya penyusutan handphone, dan biaya pulsa atau kuota internet. Biaya langsung tersebut dihitung dengan minimal jarak tempuh 5 kilometer. Sementara biaya tidak langsung adalah jasa penyewaan aplikasi.

Nantinya, formula penghitungan biaya langsung dan tidak langsung ini digunakan sebagai pedoman bagi perusahaan aplikasi dalam menetapkan biaya jasa paling tinggi dan paling rendah. Perusahaan aplikasi pun wajib menetapkan biaya jasa sesuai dengan dua formula tersebut dan usulan besaran biaya jasa sebelum ditetapkan harus melalui pembahasan dengan pemangku kepentingan.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.