Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Aturan Pajak e-Commerce Masih Jadi Pertentangan

Aturan Pajak e-Commerce Masih Jadi Pertentangan

0

Berempat.com – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 tentang e-commerce. Aturan tersebut mewajibkan pedagang dan e-commerce yang menjual barang membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Aturan tersebut akan berlaku pada 1 April 2019.

Namun, ketentuan tersebut masih mendapatkan pertentangan. Utamanya dari para pengusaha. Bahkan, Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta Sri Mulyani untuk menunda dan mengkaji ulang terlebih dahulu pemberlakuan tersebut.

“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan idEA meminta penundaan dan mengkaji ulang PMK 210 tentang e-commerce.  Pertama, PMK tersebut belum disosialisasikan. Kedua, aturan tersebut bisa menganggu UMKM berkembang,” terang Ketua idEA Ignasius Untung di Jakarta, Senin (14/1).

Saat ini, idEA mengklaim bahwa yang banyak berjualan di e-commerce adalah pengusaha mikro yang masih mencoba-coba. Sementara bila dipaksa menjadi UMKM, Ignasius khawatir hal itu justru akan membuat mereka memilih untuk berhenti.

Selain itu, PMK 210 juga dianggap tidak adil bagi e-commerce karena pemerintah tidak menerapkan aturan yang sama ketatnya bagi pengusaha yang berjualan online di media sosial.

Karena itu, ia pun khawatir kebijakan tersebut akan mendorong pengusaha UMKM lebih memilih berjualan secara mandiri di media sosial sehingga berdampak pada bisnis marketplace yang tidak berkembang nantinya.

“Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, idEA meminta Kementerian Keuangan untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan PMK 210 ini sambil bersama-sama melakukan kajian untuk menemukan rumusan yang tepat dan tidak mengorbankan salah satu dari dua target pemerintah,” pintanya.

Apalagi, ia berpendapat bahwa PMK-210 ini tengah minim studi, uji publik, sosialisasi, hingga kesepakatan akan tersedianya infrastruktur dan sistem untuk melakukan validasi NPWP, sebagaimana yang disebutkan di dalam aturan tersebut.

Selain PPh, dalam PMK-210 ada dua pajak lain yang akan ditarik dari e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar e-commerce mau melaksanakan ketentuan tersebut. Sebab, menurutnya, aturan tersebut diambil untuk meningkatkan kesetaraan.

Sri Mulyani sendiri tak menampik jika masalah pajak e-commerce masih merupakan hal sensitif di Indonesia. Sebab itu, ia menyusun aturan ini dengan sangat hati-hati agar iklim investasi ekonomi digital di Indonesia tidak terganggu.

“Saya selaku Menteri Keuangan juga harus menjaga iklim investasi. Masalah perpajakan itu bukanlah hal mudah,” ujarnya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version