Berempat.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya memutuskan untuk mencabut izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz kepada PT First Media, Jumat (28/12). Selain First Media, pencabutan izin juga dilakukan kepada PT Internux. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group.
Dengan pencabutan izin ini, Kemenkominfo pun meminta kepada kedua perusahaan agar segera melunasi utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) yang sempat menunggak dengan total nilai mencapai Rp 707 miliar kepada negara.
Selain itu, Kemenkominfo juga menjatuhkan denda kepada kedua perusahaan tersebut atas keterlambatan pembayaran.
“Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dirjen SDPPI Kemenkominfo, Ismail. Ia pun menyebut bahwa kedua perusahaan tersebut juga diperintahkan Kemenkominfo untuk mematikan core radio Network Operation Center (NOC).
“Selanjutnya, kami akan melakukan pencabutan dan/atau penyesuaian terhadap izin penyelenggaraan telekomunikasi perusahaan-perusahaan tersebut,” sambung Ismail.
Pencabutan izin kedua perusahaan tersebut didasari oleh Keputusan Menkominfo Nomor 1012 Tahun 2018 untuk PT Internux dan Nomor 1011 Tahun 2018 untuk PT First Media.
Sebelumnya, Ismail menjelaskan, selain kedua perusahaan Lippo Group tersebut, hal yang sama juga menimpa PT Jasnita Telekomindo. Pencabutan frekuensi PT Jasnita Telekomindo sendiri ditetapkan dalam Keputusan Menkominfo Nomor 1013 Tahun 2018. Namun, PT Jasnita menyerahkan kembali penggunaan frekuensi kepada negara pada Senin (19/11) lalu.
Sementara itu, di hari yang sama dua anak perusahaan Lippo Group itu justru mengajukan restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang kepada Kemenkominfo. Sejak saat itu, kedua perusahaan itu tidak diperbolehkan menambah pelanggan baru dan menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data. Sebelum akhirnya Kemenkominfo mencabut izin penggunaan pita frekuensi kepada mereka.