Top Mortar tkdn
Home News Penumpasan Rokok Ilegal di Malang, Bea Cukai Amankan 5.100 Batang Tanpa Pita...

Penumpasan Rokok Ilegal di Malang, Bea Cukai Amankan 5.100 Batang Tanpa Pita Cukai

0
Penumpasan Rokok Ilegal di Malang, Bea Cukai Amankan 5.100 Batang Tanpa Pita Cukai (Dok Foto: Bea Cukai)

Penumpasan Rokok Ilegal kembali dilakukan Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang dengan menyasar sejumlah titik penjualan di wilayah selatan. Dalam operasi yang berlangsung Kamis (10/9), petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai dari tiga toko di Kecamatan Gedangan dan Sumbermanjing Wetan.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko yang menjadi sasaran pengawasan. Langkah tersebut bertujuan memastikan produk hasil tembakau yang beredar telah memenuhi ketentuan cukai sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan aktivitas perdagangan sesuai aturan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak dilengkapi pita cukai. Sebanyak 5.100 batang atau 256 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Tiga Lokasi di Malang Jadi Sasaran Penumpasan Rokok Ilegal

Johan merinci, temuan pertama berada di Dusun Sumbergesing Wetan, Kecamatan Gedangan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 197 bungkus atau 3.940 batang rokok jenis SKM dan SPM.

Temuan berikutnya berada di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Sebanyak 20 bungkus atau 400 batang rokok jenis SKM ditemukan dalam pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, lokasi ketiga berada di Desa Wonorejo, Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Dari toko tersebut, petugas menyita 39 bungkus atau 760 batang rokok jenis SKM.

Rangkaian Penumpasan Rokok Ilegal tersebut diperkirakan menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp3.835.320. Adapun nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp7.624.700.

Bea Cukai Malang menegaskan kegiatan pengawasan tidak berhenti pada operasi kali ini. Penumpasan Rokok Ilegal akan terus diperkuat bersama pemerintah daerah di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Menurut Johan, pengawasan secara berkala diperlukan untuk mempersempit ruang peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan. Penumpasan Rokok Ilegal juga diharapkan meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar lebih memperhatikan legalitas produk sebelum menjualnya kepada masyarakat.

Melalui pengawasan bersama tersebut, Bea Cukai Malang menargetkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai di wilayah Kabupaten Malang.

Exit mobile version