Rokok Ilegal di Jakarta Tembus 59,8 Juta Batang, Potensi Kerugian Negara Rp46,79 Miliar

0
4
Rokok Ilegal di Jakarta Tembus 59,8 Juta Batang, Potensi Kerugian Negara Rp46,79 Miliar
Rokok Ilegal di Jakarta Tembus 59,8 Juta Batang, Potensi Kerugian Negara Rp46,79 Miliar (Foto/Bea Cukai)
Pojok Bisnis

Peredaran Rokok Ilegal di Jakarta kembali menjadi perhatian Bea Cukai setelah petugas mengamankan lebih dari 10 juta batang rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai dalam sejumlah penindakan. Bea Cukai Jakarta menegaskan pengawasan akan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga persaingan usaha tetap sehat.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan penindakan barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Dalam menjalankan tugas tersebut, Bea Cukai menggandeng berbagai institusi, mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kementerian dan lembaga terkait.

Dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (9/9/2026), Hendri mengungkapkan pihaknya bersama Bea Cukai Marunda telah melakukan tiga penindakan pada 31 Agustus hingga 1 September 2026. Dari operasi tersebut, petugas menemukan 10.067.000 batang rokok ilegal.

Selain hasil operasi langsung, Bea Cukai Marunda juga menerima penyerahan 716.800 batang rokok ilegal dari Polres Metro Jakarta Barat. Dengan demikian, total barang yang diamankan mencapai 10.783.800 batang.

PT Mitra Mortar indonesia

Kehadiran Rokok Ilegal di Jakarta Picu Kerugian Negara

Hendri menyebut pengamanan jutaan batang rokok tersebut berhasil mencegah potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp8.045.162.400. Seluruh barang hasil penindakan dan penyerahan saat ini masih menjalani penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan terhadap Rokok Ilegal di Jakarta juga terus dilakukan karena peredarannya memiliki dampak yang lebih luas terhadap perekonomian. Produk tanpa cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan dapat menekan pelaku usaha legal yang telah menjalankan kewajibannya kepada negara.

Sepanjang 2026, Kanwil Bea Cukai Jakarta mencatat telah menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian penerimaan negara di sektor cukai diperkirakan mencapai Rp46,79 miliar.

Angka penindakan tersebut meningkat sekitar 257 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika jumlah rokok ilegal yang ditindak tercatat sekitar 23 juta batang.

Sinergi Aparat Diperkuat

Hendri menilai pemberantasan Rokok Ilegal di Jakarta membutuhkan koordinasi lintas institusi. Kerja sama dengan Kementerian Perindustrian juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal serta menciptakan iklim usaha yang lebih adil.

Menurutnya, operasi yang dilakukan bersama aparat penegak hukum menjadi bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran resmi Bea Cukai agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan