Musnahkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Hancurkan 41,28 Juta Batang

0
44
Musnahkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Hancurkan 41,28 Juta Batang
Musnahkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Hancurkan 41,28 Juta Batang (Dok Foto: Bea Cukai)
Pojok Bisnis

Upaya Musnahkan Rokok Ilegal kembali dilakukan Bea Cukai Banten sebagai bagian dari pengawasan peredaran barang kena cukai. Sebanyak 41.280.402 batang hasil tembakau dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan pada Jumat (21/8/2026).

Barang-barang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp62,28 miliar, sedangkan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai hampir Rp39,95 miliar.

Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yakni Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan.

Bea Cukai Perkuat Pengawasan Barang Kena Cukai

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo mengatakan pemberantasan barang ilegal membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk mempersempit ruang peredaran produk yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

PT Mitra Mortar indonesia

“Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen aparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal,” ujar Ambang.

Pengawasan tersebut juga diperkuat melalui Operasi ASAP atau Amankan Sumber Asal Penerimaan yang dilaksanakan Bea Cukai di berbagai wilayah Indonesia. Operasi terpadu ini menyasar rantai peredaran barang kena cukai ilegal dari sisi hulu hingga hilir.

Pemusnahan Gunakan Metode Ramah Lingkungan

Selain menjadi langkah penegakan hukum, kegiatan Musnahkan Rokok Ilegal tersebut dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan. Pemusnahan secara simbolis berlangsung di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, kemudian dilanjutkan secara menyeluruh di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.

Barang hasil penindakan dimusnahkan menggunakan metode co-processing melalui tanur semen bersuhu tinggi sekitar 1.500-1.800 derajat Celsius. Metode tersebut merupakan bagian dari penerapan Green Customs karena memungkinkan barang dimusnahkan tanpa menghasilkan residu berbahaya.

Kegiatan Musnahkan Rokok Ilegal turut disaksikan tokoh masyarakat Banten K.H. Embay Mulya Syarief. Kehadiran unsur masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan