224 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai Disita, Bea Cukai Perketat Peredaran Rokok Ilegal

0
5
224 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai Disita, Bea Cukai Perketat Peredaran Rokok Ilegal
224 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai Disita, Bea Cukai Perketat Peredaran Rokok Ilegal (Dok Foto: Bea Cukai)
Pojok Bisnis

Upaya memberantas peredaran rokok ilegal kembali menunjukkan hasil positif setelah Bea Cukai Pantoloan menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap aturan.

Operasi dilakukan pada 8 Juni 2026 di Terminal Bus Tipo setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal menggunakan bus antarkota.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap bus yang dicurigai. Hasilnya, ditemukan tujuh koli berisi rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi. Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, barang tersebut diketahui berisi 1.120 slop rokok merek SMITH dan MARBOL dengan total mencapai 224.000 batang.

Temuan itu menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang memerlukan pengawasan berkelanjutan. Selain melanggar ketentuan cukai, praktik tersebut juga berpotensi merugikan negara serta mengganggu pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.

PT Mitra Mortar indonesia

Bea Cukai Perkuat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

Setelah menemukan barang tersebut, petugas melanjutkan pemantauan di lokasi pengambilan paket yang berada di Terminal Tipo. Saat pihak penerima datang mengambil kiriman, Bea Cukai langsung mengamankan barang bukti beserta pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Pantoloan.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp348 juta. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp228,4 juta dari sektor penerimaan cukai.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Pantoloan telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) atas tujuh koli berisi 224.000 batang rokok ilegal tersebut. Proses pendalaman juga masih berlangsung guna mengungkap jalur distribusi maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman barang tanpa pita cukai.

Kepala Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo, mengatakan keberhasilan operasi ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Menurutnya, pengawasan akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, perusahaan transportasi, dan masyarakat.

Ia berharap sinergi tersebut mampu mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran di bidang cukai. Dengan pengawasan yang semakin ketat, penerimaan negara dapat terjaga, iklim usaha menjadi lebih sehat, serta masyarakat terlindungi dari produk yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan