Stop Menahan Ijazah! Menaker Keluarkan Aturan Perlindungan Pekerja

0
9
Stop Menahan Ijazah! Menaker Keluarkan Aturan Perlindungan Pekerja
Stop Menahan Ijazah! Menaker Keluarkan Aturan Perlindungan Pekerja (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 pada Selasa, 20 Mei 2025. Regulasi ini menegaskan larangan bagi pemberi kerja untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja atau buruh, yang selama ini kerap dijadikan sebagai jaminan kerja.

“SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur dan diteruskan kepada bupati serta wali kota, agar mereka melakukan pembinaan, pengawasan, dan menyelesaikan permasalahan terkait penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh perusahaan,” ujar Yassierli dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Poin-Poin Larangan Tentang Menahan Dokumen dan Ijazah Pekerja

Melalui edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menjadikan ijazah atau dokumen pribadi sebagai syarat mutlak untuk bekerja. Praktik semacam ini dianggap tidak manusiawi dan melanggar hak dasar pekerja.

Dokumen pribadi yang dimaksud dalam aturan ini antara lain mencakup dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

PT Mitra Mortar indonesia

Berikut adalah sejumlah poin penting dalam SE tersebut:

  1. Larangan Penahanan Dokumen
    Perusahaan dilarang untuk mensyaratkan atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja sebagai bentuk jaminan kerja.

  2. Kebebasan Berkarier
    Pemberi kerja tidak diperkenankan menghambat pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak di tempat lain.

  3. Kewaspadaan Kontrak Kerja
    Calon pekerja diminta untuk lebih jeli dalam membaca isi perjanjian kerja, terutama jika ada klausul yang mengharuskan penyerahan dokumen pribadi.

  4. Pengecualian Tertentu
    Jika terdapat alasan mendesak yang sah menurut hukum, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi hanya boleh dilakukan apabila:

    • Dokumen tersebut diperoleh melalui pelatihan atau pendidikan yang biayanya ditanggung perusahaan sesuai perjanjian kerja tertulis.

    • Perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen tersebut dan bertanggung jawab penuh atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi, termasuk memberikan ganti rugi kepada pekerja.

Yassierli menekankan, aturan ini merupakan langkah tegas untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendorong terciptanya iklim kerja yang adil dan manusiawi. Ia berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi mendorong hubungan industrial yang sehat di seluruh wilayah Indonesia.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan