Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Menaker Dorong Korporasi Pekerjakan Disabilitas Sesuai Undang-Undang

Menaker Dorong Korporasi Pekerjakan Disabilitas Sesuai Undang-Undang

0
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat bersua dengan salah satu pekerja disabilitas di Seminar Inklusi Film Disabilitas dan Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif di kantor Kementerian Ketenagakerkaan, Jakarta, Selasa (30/10). (Dok. Kemenaker)

Berempat.com – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengingatkan lagi kepada perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tersebut mewajibkan agar perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas 1% dari jumlah total karyawan, sedangkan BUMN sebanyak 2%.

Bagi Hanif, penerapan tersebut perlu dilakukan untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja didorong menjadi inklusi.

“Perusahaan  harus memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal serta  memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan,“ ujar Hanif saat membuka acara Seminar Inklusi Film Disabilitas  dan Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif di kantor Kementerian Ketenagakerkaan, Jakarta, Selasa (30/10).

Menurut Hanif, sudah saatnya semua pihak memperkuat komitmen dan keberpihakan kepada penyandang disabilitas dan perwujudan masyarakat inklusif tanpa melihat latar belakang apa pun, menyandang disabilitas atau tidak.

“Mereka harus memiliki kesempatan dan ruang yang sama untuk bisa bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi Republik Indonesia yang tercinta ini,“ ungkap Hanif.

Sementara soal menyangkut kompetensi, Hanif menegaskan bahwa itu bukan hanya peran pemerintah, tapi juga bicara peran korporasi. Kedua institusi tersebut pun punya peran bagaimana penyandang disabilitas ini juga memiliki daya saing, keunggulan, kompetensi yang bersifat softskill dan hardskill agar mereka juga bisa berkompetisi di pasar kerja dengan yang lain.

Menurut Hanif, untuk mengakomodir kepentingan tersebut, maka akses terhadap pelatihan berkualitas bagi penyandang disabilitas juga sangat penting. Hingga saat ini, Kemnaker memiliki 19 Balai Latihan Kerja (BLK).

“Kita semakin memperkuat akses bagi penyandang disabilitas di berbagai kejuruan yang mereka minati. Misalnya BLK Bekasi, kita kembangkan IT, dan sekarang sudah punya kejuruan untuk animasi. Ke depan, proses kejuruan games,“ katanya.

Hanif mengatakan, kebijakan pelatihan di Kemnaker saat ini dibuat sesederhana mungkin tanpa adanya batasan. Siapa saja yang membutuhkan pelatihan, tidak peduli sekolah atau tidak, tanpa batas usia, baik penyandang disabilitas atau tidak, Hanif sebut bahwa mereka dapat ikut pelatihan secara gratis.

Seminar dan Expo Tenaga Kerja Disabilitas Produktif 2018 sendiri merupakan rangkaian kegiatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) pada 3 Desember 2018 bertema “Indonesia Inklusi dan Ramah Disabilitas”. Juga menjadi salah satu wujud kepedulian Kemnaker terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Seminar dan expo ini sekaligus mendorong upaya menghilangkan praktik/tindak diskriminasi, khususnya di dunia kerja,” kata Hanif.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version