Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang adanya diskriminasi usia dalam proses penerimaan tenaga kerja. Kebijakan ini digagas langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan dan kesetaraan kesempatan kerja, sekaligus memperingati Hari Buruh Internasional.
“Diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja sudah menjadi masalah serius di dunia ketenagakerjaan,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.
Adhy menjelaskan, tidak sedikit pencari kerja berusia di atas 35 tahun kesulitan mendapatkan pekerjaan, meski memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai. “Inilah yang menjadi perhatian khusus Ibu Gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama yang di atas 35 tahun, kerap tersisih hanya karena faktor umur dalam proses seleksi,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanat konstitusi, berbagai peraturan nasional, serta konvensi internasional yang menegaskan prinsip nondiskriminasi di dunia kerja. Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Jatim mendorong seluruh pelaku usaha untuk menghapus syarat batas usia yang tidak relevan dalam lowongan pekerjaan, dan mengutamakan sistem rekrutmen berbasis kompetensi serta kesetaraan peluang.
Dorong Pasar Kerja Inklusif dan Berkeadilan
“Harapannya, Jawa Timur bisa menjadi pionir dalam menciptakan pasar kerja yang lebih adil, terbuka, dan inklusif,” tutur Adhy.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga mengakomodasi kelompok penyandang disabilitas. Mereka memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Surat edaran ini sekaligus memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi seluruh tenaga kerja. Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, yang menegaskan larangan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan ketenagakerjaan menjadi bagian dari kewenangan daerah untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi lewat kebijakan administratif.
“Dengan SE ini, gubernur ingin mendorong dunia usaha agar menghapus syarat usia yang tidak masuk akal, kecuali jika memang diperlukan untuk alasan keselamatan atau alasan teknis yang jelas,” tambah Adhy.
Sebagai langkah awal, Pemprov Jatim memastikan kebijakan ini akan diterapkan di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya yang dibiayai APBD, serta dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) non-PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan provinsi.