Ini 10 Poin Kerja Sama BKPM dan LPEI untuk Dongkrak Ekspor ke Afrika

0
710
Pojok Bisnis

Berempat.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah menyepakati kerja sama untuk mengdongkrak ekspor dan investasi Indonesia. Kerja sama ini menekankan pada perluasan pasar ekspor ke Afrika Selatan dan Asia Selatan.

Kedua negara tersebut merupakan pasar ekspor dalam kategori non-tradisional. Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly mengungkapkan negara-negara yang ada di kawasan tersebut memiliki prospek yang bagus.

“Pasar non-tradisional juga pasar yang cukup prospektif. Afrika sekarang punya 1,3 miliar penduduk, populasi cukup besar. 600 juta itu middle class. Pertumbuhan mereka di atas 6% rata rata,” ungkap Sinthya di Kantor Pusat LPEI, Jakarta, Senin (29/10).

Afrika saat ini pun sudah menjadi incaran bagi negara-negara lain untuk memperluas pasar ekspor. Sebab itu, menurut Sinthya, Indonesia perlu menyiapkan strategi yang salah satunya dapat disusun melalui kerja sama BKPM dan LPEI.

PT Mitra Mortar indonesia

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan, dalam kerja sama ini pihaknya akan ikut membantu mendorong investasi di sektor perdagangan guna meningkatkan ekspor. Sebab, menurutnya, semua ekspor berawal dari investasi, seperti untuk membangun pabrik untuk perlu adanya produksi, baru produknya bisa diekspor.

“Jadi, keterkaitan ekspor dan investasi erat sekali. Kalau nggak ada investasi saya jamin nggak ada ekspor, ya kan,” terang Lembong.

Kerja sama antara BKPM dan LPEI ini pun ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly di kantor pusat LPEI.

Adapun dalam kesepakatan kerja sama ini terdapat 10 poin sebagai acuan ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Dukungan terhadap perekonomian nasional, terutama untuk mendorong investasi dan perdagangan internasional;
  2. Pertukaran data dan informasi terkait peningkatan ekspor Indonesia seperti Business Intelligence, serta potensi penanaman modal dan pengusaha potensial di dalam dan di luar negeri, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan;
  3. Sinergitas sebagai Joint Lead Problem Solver untuk mengatasi hambatan investasi ataupun hambatan aktivitas usaha terkait ekspor yang dihadapi oleh para pelaku usaha, dengan menjadi penghubung maupun fasilitator dengan institusi Iainnya di dalam negeri;
  4. Sinergi dalam Joint Research terkait namun tidak terbatas pada penetrasi tujuan ekspor baru seperti penyusunan “Overseas Investment Guidelines”;
  5. Koordinasi luar negeri bersama dengan representasi BKPM di luar negeri maupun dengan lembaga-lembaga Iainnya untuk mengatasi hambatan investasi atau hambatan berusaha;
  6. Kerja sama dalam penyusunan dan pengadaan informasi terkait sumber potensi kerja sama bagi investor dalam mencari mitra kerja sama di dalam negeri (matchmaking);
  7. Kerja sama dengan saling memberikan informasi perkembangan kondisi usaha serta investasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dapat berpotensi menghambat atau merugikan iklim usaha bagi para pelaku usaha di dalam negeri maupun di luar negeri;
  8. Sinergi dalam melakukan Joint Marketing Effort untuk meningkatkan inward dan outward investment dalam rangka peningkatan ekspor nasional bagi pelaku usaha, institusi keuangan, investment agencies dan stakeholder Iainnya baik di dalam maupun di luar negeri;
  9. Pengembangan kapasitas sumber daya; dan
  10. Kerja sama Iainnya yang disepakati.
DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.