Berempat.com – Guna mendorong produktivitas bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM), tahun ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melanjutkan program peremajaan mesin bagi IKM. Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, program tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian dan Petunjuk Pelaksanaan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen IKM Kemenperin.
“Program peremajaan mesin dan peralatan penunjang produksi ini dilakukan untuk lebih meningkatkan produktivitas IKM sekaligus memacu daya saingnya sehingga mampu kompetitif di pasar domestik hingga ekspor,” ujar Gati dalam keterangan resmi akhir pekan lalu.
Gati mengklaim, sepanjang 2014-2017 program tersebut telah dimanfaatkan oleh 380 IKM yang berasal dari sektor alat angkut, furnitur, logam, pangan, kimia, mesin, sandang, aneka, serta barang dari kayu.
Sejatinya, Gati mengatakan bahwa upaya strategis ini telah dilaksanakan sejak 2009. Namun, sepanjang 2009-2012 bantuan tersebut hanya menyasar untuk sektor IKM sandang. Setelah 2012 barulah program ini bisa diakses oleh seluruh sektor IKM.
Untuk teknis program ini sendiri, yaitu Kemenperin akan memberikan potongan harga kepada IKM saat membeli mesin dan peralatan penopang aktivitas produksi. Pelaku IKM akan mendapat potongan sebesar 30% dari harga pembelian mesin atau peralatan yang dibuat di dalam negeri. Sementara untuk mesin atau peralatan buatan luar negeri pelaku IKM akan mendapat potongan 25% dari harga pembelian.
Sepanjang periode 2014-2017, total nilai potongan harga yang telah diberikan IKM mencapai Rp 42,306 miliar.
Supaya program ini dapat dirasakan secara merata, Kemenperin menginformasikan kepada seluruh pelaku IKM di Indonesia. Pada 28 Oktober 2018 di Surakarta nanti, Ditjen IKM menyenggarakan kegiatan “Sosialisasi Restrukturisasi Mesin Peralatan IKM untuk Meningkatkan Daya Saing Ekspor” yang diikuti sebanyak 200 pelaku IKM dari berbagai sektor.
Gati pun mengungkapkan, Direktorat Jenderal IKM Kemenperin telah melakukan penyempurnaan dari tahun ke tahun agar memudahkan IKM untuk mengakses atau memanfaatkan program ini. Penyempurnaan yang dimaksud meliputi simplifikasi prosedur, persyaratan, dan kriteria. Selain itu, pendampingan dan asistensi oleh Lembaga Pengelola Program (LPP) terus dilakukan agar program ini dapat lebih mudah diaplikasikan.