Berempat.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran pada pengguna perseorangan ke kawasan Timur Tengah. Larangan tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah.
“Sampai sekarang pemerintah tidak mencabut larangan pengiriman pekerja migran untuk pengguna perseorangan ke Saudi Arabia dan negara Timur Tengah lainnya,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemenaker Maruli A. Hasoloan dalam keterangan resminya, Selasa (16/10).
Maruli merasa perlu menjelaskan hal ini guna menghindari pemahaman keliru pada masyarakat menyusul disepakatinya kerja sama uji coba (pilot project) secara terbatas Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) pekerja migran antara pemerintah Indonesia dengan Saudi Arabia.
Memang kerja sama tersebut terkait penempatan pekerja migran Indonesia pada sektor domestik. Namun, tutur Maruli, tidak berarti calon pekerja migran bisa berangkat dengan mudah. Uji coba hanya untuk jumlah terbatas dan hanya untuk enam profesi (baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, dan housekeeper), serta hanya penempatan di Jeddah, Madinah, Riyadh, Damam, Qobar dan Dahran).
Calon pekerja migran juga harus mengikuti pelatihan dan memiiki sertifikat kompetensi, serta mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap di daerah. Bukan melalui perusahaan jasa penempatan swasta.
“Informasi ini harus sampai ke masyarakat agar calon pekerja migran terhindar dari penempatan pekerja migran secara ilegal yang dilakukan oleh pihak tertentu,” jelas Maruli.