Berempat.com – Logo dan branding merupakan bagian yang tak bisa terpisahkan. Logo merupakan hal penting yang mesti dimiliki oleh sebuah perusahaan atau lembaga guna menjadi identitas. Namun, logo hanya bagian kecil dari branding. Sebab itu, sebuah logo haruslah bisa mewakili branding yang hendak dibangun oleh sebuah perusahaan atau lembaga kepada masyarakat luas.
Bicara soal branding, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berencana untuk melakukan branding ulang atau rebranding.
Apa yang dilakukan oleh DJKI sendiri bukan hal baru. Rebranding kerap dilakukan oleh sebuah perusahaan atau lembaga yang ingin terlihat baru. Perusahaan milik negara seperti Pertamina pun pernah rebranding pada 2005 lalu sehingga kini bisa tampak lebih maju dan profesional. Dan pembaruan logo menjadi salah satu unsur rebranding yang dilakukan Pertamina.
Sejatinya, bicara branding bukan hanya sebatas pada logo belaka. Wakil Dekan 4 Fakultas Seni Rupa di Institut Kesenian Jakarta (IKJ), Aditya Yoga menyebut bahwa perubahan logo yang dilakukan Pertamina beriringan dengan rebranding yang coba dilakukan kepada konsumennya.
“Karena image Pertamina sebelumnya yang pom bensinnya kacau dan sebagainya, mereka harus ubah image itu jadi modern dan sebagainya, maka diubahlah (logonya),” tukasnya.
Berempat.com sebetulnya pernah membahas lebih mendalam terkait logo dan branding. Lengkapnya, Anda bisa membacanya di artikel berjudul Yang Mahal dari Sebuah Logo dan Pentingnya bagi Perusahaan.
Menyadari pentingnya rebranding seperti yang dilakukan Pertamina, DJKI pun hendak melakukan serupa. Bedanya, kini DJKI mengajak masyarakat luas untuk menjadi bagian dari pembaruan tersebut dengan menggelar sayembara dengan hadiah Rp 75 juta.
Adapun, bagi Anda yang tertarik perlu mengirimkan usulan desain logo paling lambat pada 15 Oktober 2018 pukul 23.59. Informasi lengkap bisa dilihat di sini.