Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Apindo Ungkap Dampak Mogok Buruh, Gubernur Harus Perhatikan Rekomendasi UMK

Apindo Ungkap Dampak Mogok Buruh, Gubernur Harus Perhatikan Rekomendasi UMK

0
Apindo Ungkap Dampak Mogok Buruh, Gubernur Harus Perhatikan Rekomendasi UMK (Dok Foto: Liputan6)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa sejumlah perusahaan mengalami dampak dari mogok nasional yang dilakukan oleh kalangan buruh pada Kamis (30/11/2023).

Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan mengalami hambatan produksi akibat aksi tersebut, meskipun belum ada laporan kerugian secara formal.

“Beberapa perusahaan terhambat produksinya,” ujar Bob kepada Bisnis pada Kamis (30/11/2023).

Pentingnya Musyawarah Terlebih Dahulu

Bob juga menyesalkan aksi mogok dan sweeping yang dilakukan oleh para buruh, yang memaksa karyawan untuk berhenti bekerja dan memblokir jalur logistik. Menurutnya, penting untuk mengadakan musyawarah terlebih dahulu di tingkat perusahaan, sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.

Aksi mogok nasional oleh kalangan buruh melibatkan penutupan produksi di 100 titik di kabupaten/kota industri. Aksi ini dilakukan secara serentak di berbagai kota industri pada Kamis (30/11/2023), bertepatan dengan batas waktu pengumuman upah minimum kabupaten/kota.

Said Iqbal, Presiden KSPI dan juga Presiden Partai Buruh, menyampaikan bahwa aksi ini akan berlanjut sampai para gubernur memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai rekomendasi yang diajukan oleh bupati dan wali kota di masing-masing daerah.

Hari Terakhir Penetapan UMK oleh Gubernur se-Indonesia

Iqbal menekankan bahwa gubernur tidak boleh mengubah nilai UMK yang sudah direkomendasikan oleh bupati dan wali kota. Aksi mogok dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, NTT, dan Papua.

Para buruh menuntut dua hal dalam aksi ini, yaitu revisi UMP DKI Jakarta dari 3,6% menjadi 15% atau mendekati, dan penerapan UMK sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota sebesar 10-14,2%. Said Iqbal mengancam akan ada aksi mogok lanjutan jika gubernur merubah usulan tersebut dan tidak menetapkan UMK sesuai dengan rekomendasi yang ada.

Dengan tegas, dia menyatakan bahwa jika gubernur berani mengubah dan tidak menetapkan sesuai rekomendasi yang ada, kemungkinan besar akan ada pelaksanaan mogok nasional lanjutan.

Exit mobile version