Berempat.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri ikut bersuara terkait viralnya video Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di Bekasi. Pada video yang beredar tersebut diketahui jelas bahwa TKA yang bersangkutan tak dapat berbahasa Indonesia. Namun, Hanif tak membenarkan bahwa TKA tersebut masuk kategori pekerja kasar.
“Kalau dilihat dari jabatannya ini adalah TKA yang profesional, dan setelah kita cek memang sesuai dengan izin yang ada di Kemnaker,” ujar Hanif di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/9).
Hanif menekankan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, TKA tersebut memiliki dokumen izin yang lengkap. Sehingga TKA yang bersangkutan tak menyalahi aturan. Apalagi, TKA tersebut berposisi sebagai ahli.
Dalam pemeriksaan dokumen Izin Menggunakan Tenaga Kerja (IMTA) diketahui izin kerja TKA itu merupakan tenaga ahli sebagai geologist engineer, geodetic engineer, dan survey engineer,” papar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Sugeng Priyanto pada kesempatan yang sama.
Hanif pun menambahkan, TKA tersebut merupakan pekerja dari perusahaan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung (PT KCIC) dan Sinohydro Co. Ltd (SINOHYDRO) selaku kontraktor pelaksana.
Kemudian, menurut Sugeng, keberadaan TKA tersebut di lokasi memang sedang melakukan pengukuran untuk menentukan kekuatan dalam pembuatan pondasi.
“Dalam pemeriksaan diketahui bahwa para TKA tersebut tengah melakukan pengukuran dalam rangka menentukan kekuatan pembuatan pondasi konstruksi jalur kereta cepat Jakarta-Bandung,” terang Sugeng.
Sementara itu, Hanif berpendapat bahwa ramainya warga yang dengan cepat menghakimi TKA dalam video tersebut sebagai pekerja ilegal, lantaran uang ganti rugi yang belum diterima warga.
“Makanya ketika ada tim yang mengukur tanah maka (warga) jadi sensitif,” tukas Hanif.
Sebab itu, Hanif pun meminta agar masyarakat dapat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu terkait beredarnya video ini. Apalagi, sebenarnya di dalam video tersebut terdapat tenaga kerja lokal sebagai pendamping TKA. Artinya, Hanif menegaskan, semua memang sudah berjalan sesuai ketentuan.
“Sayangnya, pendampingnya tidak mampu memberikan penjelasan kepada warga setempat sehingga menimbulkan kecurigaan dan kesan seolah-olah TKA tersebut buruh kasar dan ilegal,” jelas Hanif.