Manajemen PT Pertamina (Persero) memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar tentang gaji atau honorarium Dewan Komisaris, termasuk Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, yang disebut mencapai miliaran rupiah. Isu gaji Ahok ini menjadi viral di media sosial.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa besaran gaji Ahok dan anggota Dewan Komisaris lain ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berlaku selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Penetapan besaran gaji ini mengacu pada pedoman yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021. Peraturan tersebut merupakan Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Fadjar menegaskan bahwa pemberitaan mengenai honorarium Komisaris yang disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan tidaklah benar. Penetapan gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi Dewan Komisaris dipertimbangkan berdasarkan beberapa faktor, seperti skala usaha, kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, serta faktor-faktor lain yang relevan. Selain itu, penetapan gaji tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis. Fadjar menambahkan bahwa besaran gaji atau honorarium diputuskan dengan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk kemampuan keuangan perusahaan.
Pertamina, sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, memiliki komitmen kuat dalam mendukung target Net Zero Emission 2060. Perusahaan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDG) sebagai bagian dari penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa gaji atau honorarium Dewan Komisaris PT Pertamina ditetapkan dengan berbagai pertimbangan yang sesuai dengan peraturan dan kondisi perusahaan. Pertamina berkomitmen untuk tetap berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan dan mencapai target Net Zero Emission 2060 demi kebaikan bersama.