Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Industri dan Logistik Anies Baswedan Menyoroti Kebijakan Ekspor Pasir Laut di Tengah Krisis Iklim

Anies Baswedan Menyoroti Kebijakan Ekspor Pasir Laut di Tengah Krisis Iklim

0
Anies Baswedan Menyoroti Kebijakan Ekspor Pasir Laut di Tengah Krisis Iklim

Calon Presiden RI, Anies Baswedan, mengkritik kebijakan pemerintah terkait izin ekspor pasir laut yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Anies menyoroti krisis iklim yang sedang terjadi saat ini, yang mengakibatkan abrasi di sejumlah pantai di Indonesia. Bahkan, beberapa pulau dianggap rentan tenggelam akibat dari krisis iklim tersebut.

Oleh karena itu, Anies mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah yang memperbolehkan ekspor pasir laut di tengah-tengah kondisi krisis iklim di Indonesia. Ia menekankan perlunya konsistensi kebijakan dalam menyelamatkan pulau-pulau yang terancam tenggelam dan pesisir yang terancam abrasi. Anies mengungkapkan pertanyaannya mengenai bagaimana menciptakan konsistensi kebijakan dalam merespons krisis iklim ini.

Selain itu, Anies juga menyebutkan bahwa untuk mengatasi krisis iklim, diperlukan keberpihakan yang dapat memberikan keadilan sosial bagi masyarakat. Menurutnya, solusi yang diberikan tidak boleh menjadi celah bagi kepentingan komersial dan parsial. Solusi tersebut haruslah mencakup berbagai aspek untuk memajukan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi negara.

Diketahui, Pasal 9 ayat (2) huruf c dalam PP No 26/2023 memperbolehkan ekspor pasir laut sebagai pemanfaatan hasil sedimentasi laut, dengan syarat kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi.

Timbulkan Kontroversi dan Reaksi

Keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut menimbulkan kontroversi dan reaksi dari berbagai pihak di Indonesia, terutama yang mempertanyakan urgensi aturan tersebut. Meskipun dalam PP tersebut juga dinyatakan bahwa ekspor hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.

Kebijakan ini juga menimbulkan dugaan bahwa pembukaan ekspor dilakukan untuk memuluskan investasi Singapura dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diusulkan. Pasalnya, keran ekspor pasir laut ini telah ditutup selama 20 tahun.

Presiden Jokowi membantah bahwa PP No 26/2023 dikeluarkan dengan alasan investasi Singapura. Hal ini disampaikannya saat meresmikan rakornas Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2023 di Jakarta pada Rabu (14/6/2023). Jokowi menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan investasi Singapura, melainkan terkait pasir sedimen yang mengganggu pelayaran dan terumbu karang.

Exit mobile version