Berempat.com – Satgas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan adanya perusahaan investasi bodong yang berpotensi merugikan masyarakat. Kali ini, sebanyak 10 perusahaan diidentifikasi dan langsung dibekukan.
“Berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” ucap Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Jumat (7/9).
Adapun 10 perusahaan investasi bodong yang dibekukan oleh OJK ialah:
- PT Investasi Asia Future – Pialang Berjangka tanpa izin
- PT Reksa Visitindo Indonesia – Pialang Berjangka tanpa izin
- PT Indotama Future – Pialang Berjangka tanpa izin
- PT Recycle Tronic – Pialang Berjangka tanpa izin
- MIA Fintech FX – Pialang Berjangka tanpa izin
- PT Berlian Internasional Teknologi – Penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
- PT Dobel Network Internasional (Saverion) – Penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
- Zain Tour and Travel – Travel Umrah tanpa izin
- Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia – Penipuan dengan modus undian berhadiah
- PT Aurum Karya Indonesia – Jual beli emas dengan sistem digital
Dengan ditemukannya 10 perusahaan investasi bodong tersebut, maka sepanjang Januari-September 2018 telah tercatat sebanyak 108 penyelenggara investasi dibekukan oleh OJK.
Dengan temuan baru ini, Tongam pun meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Umumnya, perusahaan investasi bodong ini menyasar masyarakat yang tidak begitu paham mengenai investasi. Sehingga mereka cenderung menawarkan keuntungan tak wajar dan menggiurkan.
Adapun langkah yang perlu dilakukan sebelum memutuskan berinvestasi, yaitu pastikan perusahaan yang bersangkutan mendapatkan izin dari OJK. Bila ragu, masyarakat dapat mengetahui daftar perusahaan yang tak mendapatkan izin dari otoritas berwenang dengan mengakses portal www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Sementara itu, jika mendapatkan tawaran fintech peer-to-peer (P2P) Lending ataupun penawaran investasi bodong yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id maupun waspadainvestasi@ojk.go.id.