Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Ekonomi Pemkot Malang Mendapat Saran Untuk Evaluasi Bangunan Pasca Kebakaran Malang Plaza

Pemkot Malang Mendapat Saran Untuk Evaluasi Bangunan Pasca Kebakaran Malang Plaza

0
Pemkot Malang Mendapat Saran Untuk Evaluasi Bangunan Pasca Kebakaran Malang Plaza

Pemkot Malang mendapat saran dari Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Kampus (BP2K) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Erwin Rommel, untuk melakukan evaluasi terhadap bangunan-bangunan di kota tersebut. Terutama, bangunan yang melayani publik secara intensif dan berkala. Saran ini muncul setelah kebakaran hebat terjadi di Malang Plaza, Kota Malang, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 56 miliar dan ratusan kios terbakar.

Erwin mengungkapkan bahwa meskipun ada regulasi yang mengatur sertifikat layak fungsi (SLF) untuk meningkatkan kualitas gedung, namun regulasi tersebut hanya diterapkan saat bangunan tersebut akan difungsikan. Belum ada regulasi yang mengatur perawatan bangunan pasca-operasional, termasuk ketahanan bangunan terhadap kebakaran. Ia menyoroti perlunya perawatan kelistrikan, ketersediaan alat pendeteksi api, dan alat pemadam api ringan (APAR) sebagai langkah-langkah pencegahan kebakaran.

Erwin juga menekankan pentingnya perawatan rutin oleh pengelola gedung terhadap instalasi dan sistem kelistrikan, serta pengaturan ruangan dan material yang rentan terbakar. Maintenance pada sistem proteksi kebakaran yang telah terpasang di bangunan juga menjadi kunci. Ia menyarankan agar sekitar lima hingga 10 persen anggaran konstruksi gedung digunakan untuk fire protection system.

Selain itu, Erwin menyebutkan bahwa perlindungan terhadap kebakaran tidak hanya bergantung pada peralatan yang terpasang di dalam gedung, tetapi juga persiapan dari luar bangunan. Misalnya, ketersediaan mobil pemadam kebakaran yang dapat mencapai ketinggian bangunan tertentu, baik dari pemerintah daerah maupun sektor swasta.

Erwin menyarankan agar bangunan-bangunan publik di Malang Raya, termasuk pusat perbelanjaan, bioskop, dan hotel, yang sudah berusia di atas 10 tahun, harus secara berkala dan insentif dievaluasi terkait kelayakan dan keamanan terhadap bahaya kebakaran. Terkait dengan Malang Plaza, selain usia bangunannya yang sudah cukup tua, penambahan pusat kegiatan di dalamnya juga mengakibatkan perubahan pada instalasi kelistrikan, yang meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.

Evaluasi bangunan-bangunan secara berkala dan insentif, serta pemenuhan persyaratan keamanan dan pencegahan kebakaran, merupakan langkah penting yang harus diambil oleh Pemkot Malang dan pengelola gedung. Diharapkan langkah-langkah ini dapat mengurangi risiko kebakaran dan meningkatkan keselamatan bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas publik.

Exit mobile version