491 ASN Kemenkeu Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang Rp349 Triliun

0
371
491 ASN Kemenkeu Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang Rp349 Triliun
Pojok Bisnis

Jakarta – Sebanyak 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.

“Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3) malam.

Dia mengungkapkan bahwa 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Menurut dia, kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280, melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori kedua di atas adalah Rp53.821.874.839.402, dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.

PT Mitra Mortar indonesia

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.

Untuk kategori yang terakhir, jumlah transaksinya mencapai Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.

Mahfud menegaskan bahwa jangan melibatkan Rafael Alun dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini karena Rafael terlibat dalam kasus berbeda.

“Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafael, itu kan pidana, bukan TPPU” ujar Mahfud.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan