Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Sandiaga Minta Kajian Komprehensif Soal Larangan Turis Sewa Motor

Sandiaga Minta Kajian Komprehensif Soal Larangan Turis Sewa Motor

0

Jakarta – Menanggapi larangan turis menggunakan atau menyewa sepeda motor di Bali oleh Gubernur I Wayan Koster, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berharap agar ada kajian yang komprehensif terkait larangan tersebut.

“Karena ini merupakan lahan usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja dan tentunya kita harus pastikan kelangsungan  perekonomian masyarakat setempat,” ujar Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar di Jakarta, Senin (13/3).

Sandiaga turut memahami rencana tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, serta diakuinya belum menerima informasi secara langsung dari Pemerintah Provinsi Bali terkait larangan tersebut.

Meski demikian, ia pun meyakini setiap kebijakan yang dibuat harus memastikan keamanan dari para pengendara kendaraan.

“Jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai motor dan akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar atau mabuk mengalami kecelakaan itu perlu ditindak secara tegas,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait usulan Gubernur Bali dalam waktu dekat.

“Kami akan rapat dengan Kapolda Bali terkait tata kelola. Karena tata kelola pak Gubernur Bali tahun ini betul-betul concern, atensi beliau bagaimana menata pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat,” ujar Tjokorda.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan khususnya warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.

Wayan Koster mengemukakan hal itu saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Minggu.

Ia mengatakan bahwa pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan turis asing  menggunakan kendaraan bermotor.

Exit mobile version