Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum.
“Melakukan sertifikasi wakaf adalah bagian dari cara menjaga niat baik wakif supaya amal jariyahnya terus mengalir,” kata Wamen ATR Raja Juli saat membagikan 30 sertifikat tanah wakaf kepada warga di Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Raja Juli mengatakan, pembagian sertifikat tanah wakaf perlu dilakukan karena konflik lahan tidak hanya terjadi pada tanah pribadi.
“Biasanya, pada generasi pertama tidak ada masalah, tapi masuk pada generasi kedua, ketiga, yang tidak terhubung secara langsung menjadi masalah,” kata Raja Juli.
Dia mengatakan bahwa urgensi sertifikasi wakaf penting untuk menjaga kedermawanan para pewakaf.
Dia menyebutkan, dari 207.033 sertifikat yang dibagikan oleh pemerintah sejak tahun 1977, separuhnya atau 53 persen di antaranya dilakukan dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Inilah komitmen Presiden yang secara serius, agar tanah wakaf aman dari gangguan mafia tanah,” kata Raja
Raja menyampaikan komitmen pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dalam sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah menjadi prioritas dalam program Pendaftaran Tanah SIstematis Lengkap atau PTSL.
Wamen Raja Juli menyampaikan bahwa komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menyertifikasi seluruh rumah ibadah umat beragama maupun organisasi keagamaan di Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum dari negara.