Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Bambang Kayun diduga menerima aliran dana hingga Rp 50 miliar.
“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Firli mengatakan ada dua orang yang diduga penyuap AKBP Bambang Kayun, yakni ES dan HW. Suap dan gratifikasi itu diduga terkait penanganan kasus perebutan hak ahli waris PT ACM. Keduanya mulai berkomunikasi dengan Bambang Kayun sejak Mei 2016.
Dari keduanya, Bambang Kayun mendapatkan aliran uang hingga Rp 5 miliar. Uang itu dikirimkan pada 2016.
“Tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,” ujar Firli.
Firli mengatakan Bambang Kayun kemudian kembali mendapatkan aliran dana dari ES dan HW pada tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar. Saat itu ES dan HW telah berstatus tersangka di Bareskrim Polri.
“Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp 1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Firli.
AKBP Bambang Kayun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. AKBP Bambang Kayun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.