Berempat.com – Dalam Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019 pemerintah kembali mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Anggaran yang sudah ditetapkan yaitu Rp 24,8 triliun, lebih besar dibanding anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini, Rp 16 triliun.
“Tahun ini untuk Pilkada Rp 16 triliun dan tahun depan (pemilu) Rp 24,8 triliun. Ini termasuk persiapan yang sekarang sudah dilakukan dan tahun depan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/8).
Adapun alasan pemerintah mengalokasikan anggaran Pemilu 2019 cukup besar agar dapat meningkatkan kulitas lembaga-lembaga demokrasi yang mesti netral.
“Arah kebijakan dari alokasi anggaran Pemilu 2019 adalah untuk meningkatkan kualitas lembaga demokrasi, menjamin hak-hak politik dan kebebasan sipil, mewujudkan birokrasi yang netral, dan melaksanakan tahapan pemilu yang aman.”
Adapun beberapa lembaga yang akan terjun dalam pelaksaan Pemilu 2019 ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas dan pengembang kelembagaan, serta Kementerian Pertahanan dan Polri sebagai pengaman.
Dengan alokasi anggaran Pemilu yang besar diharapkan dapat meningkatkan jumlah partisipisi pemilih sebagai indikator Indeks Demokrasi di Indonesia. Sebagai informasi, di tahun 2016 Indeks Demokrasi di Indonesia menyentuh 70,9 (skala 0-100). Angka tersebut naik pada 2017 yang mencapai 72,11.
Menurut keterangan, peningkatan Indeks Demokrasi Indonesia dalam satu tahun tersebut dipengaruhi oleh tiga aspek, yaitu kebebasan sipil yang naik 2,3 poin, lembaga demokrasi yang naik 10,44 poin, namun terjadi penurunan pada hak-hak politik sebesar 3,48 poin.
Untuk tahun ini, angka Indeks Demokrasi Indonesia ditargetkan dapat naik menjadi 74,6.