Jakarta – Surat edaran Satgas Covid terbaru sudah ditetapkan. Salah satu isinya terkait dihapusnya aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto itu bernomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini berlaku efektif mulai Rabu (23/3) kemarin.
Berikut isi Surat Edaran Satgas Covid terbaru terkait PPLN.
Surat Edaran Satgas Covid: Ketentuan Masuk Indonesia
- Dalam SE tersebut, PPLN yang hendak memasuki wilayah Indonesia wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Memiliki aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia
Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Berikut ketentuannya:
– WNI PPLN yang belum divaksin akan menerima vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan RT-PC saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
– WNA PPLN yang belum divaksin akan menerima vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan RT-PC saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif dengan ketentuan berusia 6-17 tahun, pemegang izin diplomatik dan izin tinggal dinas dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
– WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik atau internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi dengan skema program atau gotong rayang.
– Kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
Saat datang, PPLN wajib menjalani tes ulang RT-PCR dan melakukan:
– Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai
– Pengambilan bagasi dan disinfeksi bagasi
– Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal
– Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal
– Tidak diperkenankan meninggalkan kamar hotel, tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
Surat Edaran Satgas Covid: Bebas Karantina tapi Ada Syaratnya
Dalam SE terbaru, karantina bagi PPLN dihapus. Aturan ini berlaku untuk PPLN dengan ketentuan:
PPLN telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan. Adapun selama 14 hari selanjutnya dianjurkan melakukan pemantauan kesehatan mandiri.
PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat divaksin Covid diperkenankan melanjutkan perjalanan tanpa karantina dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Adapun selama 14 hari selanjutnya dianjurkan melakukan pemantauan kesehatan mandiri.
Aturan bebas karantina tidak berlaku bagi selain PPLN yang sudah divaksin lengkap. Adapun berikut ketentuan karantina yang berlaku:
Karantina selama 5×24 jam, bagi PPLN yang belum divaksin atau baru divaksin dosis pertama. Tes RT-PCR kedua wajib dilakukan pada hari ke-4 karantina. Jika negatif diperkenankan melanjutkan pekerjaan.
PPLN di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus maka pengaturan karantina diberlakukan mengikuti orang tua atau pendamping perjalanannya.