Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Roby Geisha Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Roby Geisha Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

0
(Dok: celebrity.okezone.com)

Jakarta – Polisi menangkap Roby Geisha karena terkait narkoba pada 19 Maret 2022. Kepastian soal nama Roby Geisha yang ditangkap terkait kasus narkoba diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

“Iya (Roby Geisha),” kata Zulpan saat memberikan keterangan kepada pewarta melalui pesan singkat, Senin, 21 Maret 2022.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan seorang musisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Berinisial R, musisi tersebut merupakan seorang gitaris band kenamaan Tanah Air.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mobri Panjaitan, menjelaskan, R diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Pancoran pada Sabtu 19 Maret 2022 malam.

“Kami mengamankan salah satu public figure grup band ternama. Dia gitaris inisial R. Inisial grup bandnya G. Gitarisnya R,” kata Mobri Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/3/2022).

Tak sendiri, kata Mobri Panjaitan, sang gitaris ditangkap bersama rekannya yang berinisial AR. Saat ini, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut kasus narkoba yang menjeratnya.

Saat ditangkap, Mobri Panjaitan melanjutkan, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 8 gram dari tangan R.

“Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja,” tuturnya.

Ini merupakan penangkapan ketiga kalinya bagi Roby Satria yang akrab dipanggil Roby Geisha. Tercatat, pencipta lagu hits “Cinta dan Benci” pernah ditangkap polisi terkait kasus serupa pada 8 Oktober 2013. Kala itu, Roby Geisha ditangkap di sebuah kamar kontrakan. Untuk kasus ini, Roby Geisha dihukum setahun penjara.

Penangkapan yang kedua terjadi medio November 2015 silam. Roby Geisha ditangkap di kawasan Badung, Bali, saat memesan ganja yang diantarkan pengemudi ojek. Hukuman 6 bulan penjara diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk kasus narkoba kedua Roby Geisha.

Exit mobile version